Resmi, Pemprov Sulteng Terima Hibah Tanah Rampasan Negara Senilai Rp204 Juta di Mamboro

PEMPROV SULTENG resmi menerima barang hasil rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro di Kantor KPK RI/F-Tim Media Berani.


SAMBAR.ID, Jakarta - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah resmi menerima barang hasil rampasan negara berupa sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi di Kelurahan Mamboro, Kota Palu, Rabu (29/4/2026).


Aset tersebut bernilai Rp204.205.000 dan diserahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, di Jakarta.


Penyerahan ini merupakan bagian dari upaya pemanfaatan barang rampasan negara agar dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.


Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas penyerahan aset tersebut. Ia menilai langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.


“Tentunya kami berterima kasih kepada KPK yang telah memberikan barang rampasan negara kepada kami. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat bagi sarana prasarana Pemerintah Provinsi,” kata Anwar Hafid, Rabu (29/4/2026).




Menurut Anwar, tanah tersebut merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Pemprov Sulteng akan memastikan aset dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pembangunan daerah.


Ia menegaskan aset itu akan diarahkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat. Pemanfaatannya akan difokuskan pada program pembangunan.


Hal tersebut termasuk peningkatan fasilitas publik dan kebutuhan strategis lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga Sulawesi Tengah.


Penyerahan aset ini menjadi bentuk komitmen negara agar barang hasil rampasan dapat digunakan secara produktif dan tepat sasaran. ***

Lebih baru Lebih lama