Terseret TPPU, AW Resmi jadi Tersangka: Jejak Aset Zarof Ricar Terbongkar di Balik Proyek Film


Sambar.id Jakarta, 16 April 2026 — Penegakan hukum kembali menembus lapisan relasi bisnis dan dugaan penyamaran aset. Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan terpidana Zarof Ricar.


Penetapan ini bukan langkah gegabah. Penyidik memastikan telah mengantongi bukti yang cukup setelah serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan intensif di wilayah Jakarta. Proses dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas kehati-hatian serta praduga tidak bersalah.


Kasus ini menguak relasi finansial yang berkelindan antara AW dan Zarof Ricar, yang sebelumnya terlibat dalam proyek film berjudul “Sang Pengadil”. Film tersebut didanai secara patungan dengan total anggaran mencapai Rp4,5 miliar, masing-masing pihak—AW, Zarof Ricar, dan pihak Production House berinisial GR—menyuntikkan modal sebesar Rp1,5 miliar.


Namun, proyek kreatif itu diduga hanya menjadi pintu masuk bagi praktik yang lebih gelap.


Penggeledahan di kantor AW di kawasan Kramat Jati, Jakarta Timur, mengungkap temuan signifikan: lima boks berisi dokumen sertifikat tanah atas nama Zarof Ricar. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai dan emas batangan yang diduga kuat berkaitan dengan upaya penyamaran aset.


Fakta yang lebih mencolok, penitipan dokumen tersebut terjadi sekitar pertengahan 2025. Zarof Ricar disebut secara langsung menghubungi AW untuk menyimpan berbagai dokumen aset, yang kemudian diantarkan ke kantor AW dan disimpan di sana.


Penyidik menilai, AW bukan sekadar pihak pasif. Ia diduga mengetahui sejak awal bahwa aset yang dititipkan bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul kekayaan. Bahkan, terdapat dugaan kuat bahwa AW telah menduga aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan Zarof Ricar.


Atas perbuatannya, AW disangkakan melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur terkait perbuatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta hasil tindak pidana.


Sebagai langkah awal penegakan hukum, tersangka AW langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, menegaskan bahwa proses hukum akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.


Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa praktik pencucian uang—bahkan yang bersembunyi di balik industri kreatif—tak luput dari jerat hukum. Negara tampak ingin menegaskan: tak ada ruang aman bagi aset hasil kejahatan, siapa pun yang mencoba menyamarkannya. (Sb)

Lebih baru Lebih lama