Bareskrim Polri Tindak Lanjuti Laporan, Propam Polda Jatim Dalami Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polres Pasuruan Kota


Sambar.id, Pasuruan — Penanganan perkara dugaan perjudian oleh penyidik Polres Pasuruan Kota kini berada dalam sorotan. Laporan pengaduan masyarakat yang diajukan ke Mabes Polri telah ditindaklanjuti dan kini diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur.


Berdasarkan dokumen tanda terima, laporan atas nama Ilmiatun Nafia resmi diterima pada 21 Mei 2026. Pengaduan tersebut memuat dugaan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim dalam penanganan perkara yang telah berjalan sejak Februari 2026.


Langkah ini diperkuat dengan tindak lanjut dari Bareskrim Polri melalui laporan bernomor LK/193/V/2026/BARESKRIM, yang mengarahkan pemeriksaan melalui mekanisme pengawasan internal Propam.


Simbol Perlawanan Warga


Di depan Gedung Satya Haprabu, Ilmiatun tampak menggenggam dokumen pengaduannya—sebuah simbol perlawanan warga terhadap dugaan ketidakadilan dalam proses hukum.


Dengan nada tegas, ia menyampaikan bahwa langkahnya bukan sekadar pembelaan keluarga, tetapi bagian dari upaya menjaga tegaknya hukum.


“Saya datang ke Propam bukan untuk melawan institusi, tapi untuk mencari keadilan. Saya percaya masih ada aparat yang jujur dan berani menegakkan hukum dengan benar,” ujarnya.


Ia menekankan bahwa yang dipersoalkan bukan hanya hasil akhir perkara, melainkan proses yang harus sesuai aturan.


“Kalau memang bersalah, silakan dibuktikan di pengadilan. Tapi jangan ada prosedur yang dilanggar. Jangan ada pasal yang diubah seenaknya. Hukum harus jelas, tidak boleh berubah di tengah jalan,” tegasnya.


Mari bersama sama Jaga Marwah Polri


Dalam pernyataan terbarunya, Ilmiatun menyampaikan pesan yang kuat:


“Saya berharap Propam transparan, dan tidak berpihak. Ini bukan hanya soal keluarga kami, tapi soal kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Dan marilah kita sama sama jaga nama dan marwah Polri di mata masyarakat,” tegas Ilmiatun juga Kabiro Sambar.id Pasuruan


Pernyataan ini menegaskan bahwa pengaduan yang ia ajukan juga merupakan bentuk kontrol publik terhadap institusi penegak hukum.


Pokok Persoalan

Pihak keluarga mempersoalkan sejumlah tahapan dalam proses hukum:

  • Penangkapan dan penahanan
  • Penyitaan barang bukti
  • Publikasi perkara sebelum putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht)

Perubahan penerapan pasal

Sorotan utama mengarah pada perubahan dari Pasal 427 KUHP menjadi Pasal 426 KUHP, yang dinilai berpengaruh terhadap arah pembuktian di persidangan.


Landasan Hukum dan Regulasi


Penanganan perkara ini mengacu pada sejumlah ketentuan hukum:

1. KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) 

  • Pasal 77: Praperadilan
  • Pasal 17–21: Penangkapan dan penahanan
  • Pasal 38–46: Penyitaan

2. KUHP Lama

  • Pasal 303: Tindak pidana perjudian
  • Pasal 1 ayat (1): Asas legalitas

3. KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 1: Asas legalitas diperluas
  • Pasal 426–427: Tindak pidana perjudian
  • Pasal 54–55: Tujuan pemidanaan
  • Pasal 12: Prinsip ultimum remedium

4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri

  • Pasal 13–14: Tugas dan kewenangan
  • Pasal 19 ayat (1): Menjunjung tinggi hukum dan HAM

5. Perpol No. 7 Tahun 2022

  • Kode Etik Profesi Polri

6. Perkap No. 6 Tahun 2019

  • Standar penyidikan tindak pidana


Catatan: Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini berkembang menjadi lebih dari sekadar perkara pidana. Ia menjadi cermin tentang bagaimana hukum dijalankan—apakah tetap berada di relnya atau mulai bergeser.


Langkah Ilmiatun Nafia membawa perkara ini ke Propam merupakan bentuk partisipasi publik yang sah dalam negara hukum. Kini, perhatian tertuju pada institusi kepolisian: apakah mampu menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat.


Sementara itu, proses persidangan tetap berjalan. Pada akhirnya, pengadilan akan menjadi forum pembuktian—namun integritas proses sejak awal tetap menjadi fondasi keadilan.


Jika prosedur dilanggar, hukum wajib mengoreksi. Jika tidak, keadilan harus ditegakkan tanpa keraguan.

Lebih baru Lebih lama