Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Jum'at Tanggal 15 Mei 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Aktivitas Cafe yang diduga menjadi tempat hiburan malam berlokasi Puncak ( Garut ) Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau kembali disorot akibat adanya kegiatan dugaan Prostitusi maksiat.
Sedikitnya 8 Cafe di Kepenghuluan Kampung Belutu dan Desa Kampung Sei Gondang disebut masih beroperasi meski ada larangan dari pemerintah setempat.
Pantauan di lapangan pada Sabtu, 25 Januari 2026 lalu hingga saat ini, sejumlah Cafe terpantau ramai pengunjung. Beberapa Cafe mempekerjakan perempuan sebagai pramusaji yang melayani tamu hingga larut malam.
Warga menyebut aktivitas itu sudah berlangsung lama dan dikhawatirkan berdampak negatif pada lingkungan, terutama bagi remaja.
Pemerintah Kabupaten Siak sebelumnya telah menerbitkan surat edaran terkait pembatasan jam operasional dan larangan tempat hiburan malam.
Namun hingga akhir April 2026, Cafe-cafe tersebut terpantau masih buka.
Tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya meminta aparat menindak tegas. “Kalau dibiarkan, penegakan hukum jadi tumpul. Warga menduga ada pihak tertentu yang membekingi,” ujarnya.
Awak media telah mencoba mengkonfirmasi ke sejumlah pengelola Cafe namun hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola belum memberikan tanggapan bungkam bak misteri.
Sebelumnya ada upaya konfirmasi juga sudah dilakukan ke pihak Satpol PP Kecamatan Kandis dan pihak kepenghuluan setempat, namun belum ada keterangan resmi " dan diduga ada oknum yang membekingi inisial A menurut keterangan pemilik Cafe.
Kepala Satpol PP Kabupaten Siak dan Aparat Penegak Hukum setempat diminta warga segera melakukan penindakan.
Diminta Kapolda Riau Segera Bertindak:
Warga berharap pemerintah menutup segala bentuk aktivitas yang dinilai sudah meresahkan masyarakat dan tidak sesuai norma serta aturan yang berlaku.
Dasar Hukum Terkait :
1.Perda Kab. Siak mengatur izin dan jam operasional usaha hiburan.
2.UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 26: pengusaha wajib menjaga ketertiban dan keamanan.
3.KUHP Pasal 296 : melarang perbuatan menyediakan tempat untuk memudahkan perbuatan yang lain.
Media Gebrak TV masih berupaya meminta keterangan resmi dari Satpol PP Kabupaten Siak, Camat Kandis, dan Kapolsek Kandis Hingga ke Polres Siak terkait langkah penertiban.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik Cafe berlokasi di puncak ( Garut ) bungkam belum memberikan klarifikasi pertanggungjawaban yang diminta.
Media memberikan ruang hak jawab kepada pihak pemilik Cafe sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers .
Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: (Tumpu Rumapea)







.jpg)



