BUMDes Merugi Puluhan Juta, Warga Desak Pemdes Kotasari Subang Segera Menggelar LPJ BUMDes


poto : Kantor desa Kotasari.


Sambar.id, Subang, Jabar - Guna memastikan transparansi, akuntabilitas, serta evaluasi pengelolaan keuangan dan program usaha desa, warga Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang mendesak kepada Pemerintah Desa (Pemdes) untuk segera menggelar Musdesus LPJ Bumdes Jatayu.


Warga menilai Musdes ini penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes kepada masyarakat. Melalui forum ini, warga desa dapat mengetahui sejauh mana kinerja BUMDes. Selain itu, Musdes juga menjadi evaluasi agar kepengurusan tahun anggaran berikutnya dapat menjadi lebih baik.

"Bumdes bukan sekadar lembaga usaha milik desa, apalagi milik golongan, akan tetapi BUMDes merupakan motor penggerak ekonomi lokal yang hasilnya diharapkan dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan kesejahteraan," tutur salah satu perwakilan warga Kotasari O'ip, kepada Sambar.id, Rabu (20/5/2026).

Lebih lanjut O'ip menegaskan agar Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) selaku bidang Pengawas Bumdes harus meminta Pertanggungjawaban kepada Pengurus Bumdes di. Begitu juga Kepala Desa selaku penasehat harus berani meminta pada pengurus BUMDes untuk melaksanakan LPJ tahunan," tegasnya.

Warga menilai pengelolaan Bumdes Jatayu hanya untuk kepentingan satu golongan,
hal tersebut menyusul terungkapnya fakta bahwa program Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang digelontorkan oleh pemerintah setempat belum berpihak kepada masyarakat.

Program yang diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat justru malah merugikan masyarakat.

“Berbicara soal usaha itu mungkin ada hasil, paspasan atau rugi, manfaatnya sampai dimana, sedangkan BUMDes Jatayu yang kelihatan ketika masyarakat bertanya kepada Sekretaris dan Bendahara Bumdes mereka banyak tidak tau, semuanya bermuara kepada Ketua Bumdes, apakah BUMDes Jatayu ini milik Ketua ?," ungkap Deni warga lainnya.

Deni menjelaskan apabila pengurus BUMDes yang tidak melakukan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahunan pada Musyawarah Desa (Musdes) dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan hasil investigasi.

"Kami sebagai masyarakat minta kepada Pemerintah desa dan BPD untuk segera melaksanakan Musdesus LPJ BUMDes. Laporan Pertanggung Jawaban wajib hukumnya karena LPJ adalah mekanisme dtransparansi dan akuntabilitas keuangan BUMDes (neraca, laba rugi, arus kas, dan realisasi modal) yang harus disampaikan kepada Kepala Desa, BPD, dan masyarakat melalui Musdes maksimal 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tidak adanya LPJ akan menimbulkan keraguan atas kredibilitas BUMDes," pungkas Deni.(*)
Lebih baru Lebih lama