SAMBAR.ID, GOWA — Demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat Peduli Hukum di depan Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi, Senin (25/5/2026), berakhir ricuh. Aksi yang awalnya menyoroti dugaan peredaran narkoba di dalam lapas itu kini berkembang menjadi sorotan terhadap dugaan tindakan kekerasan kepada peserta aksi.
Aksi dimulai sekitar pukul 13.30 WITA dengan melibatkan lebih dari 50 orang massa aksi. Demonstran melakukan orasi secara bergantian sambil menuntut agar dugaan peredaran narkotika di dalam lapas diusut secara terbuka, profesional, dan transparan.
Namun situasi di lokasi mulai memanas ketika massa mencoba menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pihak lapas. Ketegangan kemudian memicu aksi saling dorong hingga berujung kericuhan antara demonstran dan pihak pengamanan.
Dalam insiden tersebut, beberapa peserta aksi dilaporkan mengalami luka di bagian wajah dan kepala. Foto-foto korban luka pun beredar luas dan memicu perhatian publik.
Salah satu peserta aksi yang dikonfirmasi wartawan menyebut adanya dugaan keterlibatan Kepala Lapas dalam insiden pemukulan tersebut.
“Kepala lapas itu baju putih yang memukul?,” ujar salah satu peserta aksi sambil memperlihatkan video berdurasi 2 menit 50 detik yang disebut merekam suasana kericuhan di lokasi kejadian.
Menurut peserta aksi tersebut, video itu memperlihatkan detik-detik bentrokan saat massa dan pihak pengamanan terlibat ketegangan di area depan lapas.
Massa aksi menilai rekaman video tersebut penting untuk mengungkap kronologi sebenarnya terkait dugaan tindakan represif terhadap demonstran. Mereka juga mendesak agar dugaan keterlibatan oknum pejabat lapas diperiksa secara independen dan transparan.
Selain dugaan pemukulan, massa juga menyoroti tindakan pengamanan yang dinilai berlebihan setelah sejumlah demonstran diamankan ke dalam area lapas, termasuk beberapa koordinator aksi.
Aliansi Masyarakat Peduli Hukum menegaskan bahwa substansi utama aksi tidak boleh dialihkan dari persoalan dugaan peredaran narkotika di dalam lapas yang hingga kini belum mendapat penjelasan resmi kepada masyarakat.
“Jangan sampai isu dugaan narkoba di dalam lapas justru tertutup karena kericuhan ini,” tegas salah satu orator aksi.
Regulasi dan Dasar Hukum
Persoalan dugaan peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan diatur dalam berbagai ketentuan hukum nasional, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika - Mengatur sanksi pidana berat terhadap pelaku peredaran dan permufakatan jahat narkotika.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan - Menegaskan kewajiban lembaga pemasyarakatan menjaga keamanan dan mencegah peredaran barang terlarang di dalam lapas.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum - Menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan tertib.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia - Menegaskan perlindungan warga negara dari tindakan kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang.
- Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012 - Mengatur pengamanan aksi demonstrasi dengan pendekatan humanis, proporsional, dan menghormati hak asasi manusia.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Bollangi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pemukulan terhadap peserta aksi maupun tudingan yang mengarah kepada Kepala Lapas. (Al)







.jpg)



