Dipolisikan oleh OTK di Dua Daerah, Rumah Diratakan dengan Tanah, Warga Lutim Minta Perlindungan Hukum Ke Presiden RI dan LPSK

Ilustrasi (doc.foto)

SAMBAR.ID, LUWU TIMUR –
Presiden RI Prabowo Subianto meminta rakyat tidak takut melaporkan dugaan ketidakadilan dan penyelewengan, suara itu kini datang dari perbatasan Luwu Timur dan Morowali. 

Ir. Gusti Riadi, seorang warga yang tengah memperjuangkan hak atas lahan keluarganya, mengaku dipolisikan di dua daerah, didatangi OTK, dan kehilangan rumah di area kebunnya. 

Merasa keselamatan dirinya terancam, ia pun meminta perlindungan langsung hukum kepada Presiden RI dan LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kapolri, Komnas HAM, serta sejumlah lembaga negara lainnya.

"Jangan ragu-ragu. Kalau ada pelanggaran, segera laporkan dan siarkan," pesan Presiden Prabowo yang kini menjadi harapan bagi warga yang mencari keadilan dan perlindungan negara.

Hal itu direspon dengan Permohonan diajukan setelah dirinya mengaku menghadapi serangkaian tekanan yang dinilai mengarah pada intimidasi dan kriminalisasi di tengah sengketa lahan yang masih berlangsung. 


Selain menerima panggilan aparat penegak hukum di dua wilayah berbeda, Gusti Riadi juga mengaku kerap didatangi orang tak dikenal (OTK) pada berbagai waktu, mulai tengah malam hingga siang hari.

Surat Panggilan dari Polres Lutim dan Polres Morowali (doc.foto)

Tidak hanya itu, rumah yang berada di area kebunnya disebut telah diratakan dengan tanah. Peristiwa tersebut menambah keresahan keluarga karena terjadi di tengah perjuangan mempertahankan hak atas lahan yang diklaim.


Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada media, Ir. Gusti Riadi menerima Surat Panggilan Saksi dari Polres Luwu Timur Nomor S.Pgl/490/X/Res.1.24/2024/Reskrim dan Nomor S.Pgl/500/XI/Res.1.24/2024/Reskrim.


Dalam surat tersebut, ia diminta memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 juncto Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang disebut terjadi di area kontrak karya PT Vale Indonesia di wilayah Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

Terlihat sejumlah orang tak kenal datangi dimalam Hari (doc.foto)

Selain itu, terdapat pula surat dari Polres Morowali Nomor B/01/I/RES.1.24/2025/Reskrim perihal Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara. 


Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya penyelidikan terkait dugaan tindak pidana menghalangi atau merintangi kegiatan usaha pertambangan yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU Minerba.



Meski demikian, Gusti Riadi mengaku hingga kini tidak mengetahui secara jelas siapa pihak yang melaporkannya maupun dasar laporan yang ditujukan kepadanya.
Terlihat sejumlah orang tak kenal datangi di Siang Hari rumah sudah rata dengan tanah (doc.foto)

"Saya hanya meminta kepastian hukum, perlindungan, dan keadilan atas apa yang saya alami. Sebagai warga negara, saya berhak mendapatkan rasa aman," ujar Gusti Riadi.


Permohonan perlindungan yang diajukan Gusti Riadi mengacu pada sejumlah ketentuan hukum yang menjamin hak warga negara.

 

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

Surat perlingan hukum ke presiden dan LPSK (doc.foto)

Sementara Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta harta benda yang berada di bawah kekuasaannya.


Selain itu, Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan hak miliknya.


Adapun permohonan kepada LPSK memiliki dasar hukum pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya Pasal 5 ayat (1) yang memberikan hak kepada saksi maupun korban untuk memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya dari ancaman yang berkaitan dengan perkara yang dihadapi.

Bukti Pembayaran pajak 1971

Di sisi lain, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa tugas pokok Polri tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Persoalan yang dihadapi Gusti Riadi tidak berdiri sendiri. Pihak ahli waris juga menyoroti aktivitas pertambangan yang disebut masih berlangsung di atas lahan yang sedang disengketakan.

Dokumen lain yang diperlihatkan kepada media menunjukkan adanya surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.5/9/B.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 terkait penyelesaian permasalahan pertanahan ahli waris almarhum Abdurabbie.

Surat gubernur atas kepelikan tanah (doc.foto)

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk dapat memberikan penghormatan atau kompensasi terhadap tanaman tumbuh yang selama ini dikelola ahli waris. Sementara terkait status kepemilikan lahan, ahli waris disarankan meminta pendapat hukum kepada pemerintah pusat.


Di tengah polemik tersebut, masyarakat mempertanyakan keseimbangan antara investasi dan perlindungan hak warga negara.


Dikutip dari berbagai sumber, PT Vale Indonesia Tbk memiliki sekitar 2.934 hingga 3.038 karyawan, dengan sekitar 83 hingga 86 persen berasal dari Kabupaten Luwu Timur. Mayoritas pekerja berada di wilayah Sorowako yang menjadi basis utama operasional perusahaan.

Tanah terlihat gundul (doc.foto)

Namun di sisi lain, sekitar 45.420 jiwa yang tersebar di lima desa Kecamatan Towuti disebut menghadapi kekhawatiran terhadap dampak sosial, lingkungan, ruang hidup, sumber air, dan keberlangsungan lahan produktif akibat ekspansi pertambangan.


Ketua Komunitas Petani Lada, Ali Kamri, menegaskan bahwa pembangunan dan investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.


"Investasi penting, tetapi hak atas tanah, lingkungan hidup, dan masa depan masyarakat juga harus dilindungi. Negara harus hadir memastikan keadilan bagi rakyat," tegasnya.

Aspirasi Masyarakat diterima langsung oleh DPR RI Komisi III (doc.foto)

Sementara itu, aspirasi masyarakat juga telah bergulir hingga Senayan. Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang, mengingatkan bahwa konflik agraria tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.


"Jika tidak segera diselesaikan, ini bisa berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas dan berbahaya," tegas Frederik.


Pernyataan tersebut memperkuat pandangan bahwa sengketa lahan di kawasan pertambangan bukan sekadar persoalan kepemilikan tanah, melainkan juga menyangkut stabilitas sosial, perlindungan hak warga negara, serta kehadiran negara dalam menjamin keadilan bagi masyarakat.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun PT Vale Indonesia Tbk terkait substansi pengaduan dan keberatan yang disampaikan Ir. Gusti Riadi. 


Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan dan seluruh pihak diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan klarifikasi.


Lebih baru Lebih lama