Kabid Minerba ESDM : Baru 7 Perusahaan Tambang MBLB di Sulteng yang Kantongi RKAB

Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah/F-IST.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mencatat baru ada tujuh perusahaan tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C di wilayah tersebut yang telah resmi mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).


Hal ini ditegaskan oleh Kepala Dinas ESDM Sulteng, Drs. Arfan, M.Si, melalui Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Kabid Minerba), Sultanisah, pada Senin (17/5/2026). 


Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar sebelumnya bahwa baru ada tiga perusahaan yang memiliki RKAB.


"Jadi bukan tiga perusahaan tambang yang sudah mengantongi RKAB, tapi ada tujuh," ujar Sultanisah saat dikonfirmasi Via pesan singkat WhatsApp.


Sultanisah menjelaskan bahwa saat ini terdapat total 292 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan status Operasi Produksi (OP) di Sulawesi Tengah. Namun, dari jumlah tersebut, tidak semua perusahaan mengajukan RKAB kepada pemerintah.


"Tercatat hanya 136 perusahaan MBLB berstatus OP yang mengajukan RKAB. Sebanyak 21 perusahaan di antaranya masih dalam proses, dan baru 7 yang sudah resmi mendapatkan persetujuan RKAB," tambahnya.


Adapun sebaran tujuh perusahaan tambang yang telah mengantongi RKAB tersebut berada di tiga kabupaten, dengan rincian sebagai berikut:


Kabupaten Donggala (3 Perusahaan):


 1. PT Rezki Utama Jaya

 2. PT Pasi Wita Aksata

 3. PT Khatulistiwa Mineral and Mining


Kabupaten Morowali (2 Perusahaan):


4. PT Jasatama Mandiri Sukses

5. CV Indologo Sejahtera


Kabupaten Morowali Utara (2 Perusahaan):


6. PT Bosowa Tambang Indonesia

7. PT Sinar Mutiara Megalithindo


Pihak Dinas ESDM Sulteng terus memproses pengajuan RKAB dari puluhan perusahaan lainnya yang saat ini statusnya masih dalam tahap pemeriksaan berkas demi memastikan seluruh aktivitas pertambangan di Sulteng berjalan sesuai regulasi.***

Lebih baru Lebih lama