Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Jum'at Tanggal 1 Mei 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Sinaboi- Para Pelaku Diduga yang Berkecimpung Dengan Bisnis Narkoboy di Wilayah Hukum Kecamatan Sinaboi Mulai Disikat Satu Persatu ," Para Pelaku Makin Gelisah dan Tidak Nyenyak Tidur .
"Pasalnya pada saat tim awak media ini melakukan konfirmasi melalui via telpon Watshapp pribadinya" Iptu Irwandy H Turnip SH.,MH., mengatakan kami tak akan main- main dalam memberantas praktek barang haram Narkoboy tersebut.
Barang siapa yang coba coba melawan hukum tersebut,kami sejak saya dipercaya Kapolres jadi Kapolsek wilayah pesisir di sinaboi, Alhamdulillah berkat kerjasama dengan masyarakat sejumlah pelaku narkotika baik kurir pengedar, maupun pemakai sabu telah kami sikat tidak ada ampun kami buat bang, Ungkap Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandi H Turnip,SH,MH kepada tim awak media ini. Jum'at tanggal 1/5/2026
"Penangkapan kali ini berawal dari informasi masyarakat, didapati pada sebuah gubuk di jalan Waras RT 009 Kepenghuluan Darusalam Kecamatan Sinaboi sering kali di jadikan tempat transaksi dan jual beli Narkotika( SS ).
Begitu Kanit Reskrim Polsek Sinaboi Aiptu Juli Parulian SH., yang mendapat informasi tersebut langsung memberi tahukan kepada Kapolsek Sinaboi Iptu Irwandy H Turnip SH.,
"Tidak menunggu lagi, selanjutnya saya peerintahkan Unit Reskrim untuk segera melakukan penyelidikan dan sekira Jam 23.00 Wib.
Tim unit Reskrim langsung bergerak Alhamdulillah berhasil menciduk dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku M. A alias AL sedangkan temannya yang membonceng pelaku berhasil melarikan diri dan saat mengamankan pelaku tim melihat pelaku membuang sesuatu barang ke arah parit bekoan,jelas Kapolsek Sinaboi.
Anggota Reskrim Polsek Sinaboi terus melakukan pencarian dan penggeledahan di sekitar tempat pelaku yang diamankan dan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah kotak rokok kaleng mereka Dji Sam Soe warna hitam yang didalamnya terdapat 24 (dua puluh empat) paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu berbagai ukuran.
Dalam penggeledahan itu, didapati 13 (tiga belas) plastik bening kosong, 1 (satu) buat sendok terbuat dari pipet warna biru, 1 (satu) buah mancis warna hitam dan saat dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ditemukan 1 (satu) Unit Handphone merek Vivo Y19s Pro warna Abu abu dan 1 (satu) buah dompet merek Mont Blanc warna coklat yang berisikan Uang tunai sebanyak Rp. 3.576.000,- (tiga juta lima ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Saat di interogasi pelaku mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut didapatkan pelaku dari inisial RR (Dalam selidik) selanjutnya Tim langsung bergerak menuju Rumah inisial R.R namun yang bersangkutan tidak berada dirumahnya, Ungkap Iptu Irwandi H Turnip.
Rumah inisial RR dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat dan dari hasil penggeledahan tidak ditemukan barang barang yang ada kaitannya dengan Narkotika.
"Tim berangkat dari rumah tersebut inisial. M.A Alias AL beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Sektor Sinaboi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas keberhasilan Penangkapan tersebut kami mengucapkan terimakasih kepadan untuk Reskrim Polsek Sinaboi terkhusus bagi masyarakat sinaboi dan sekitarnya yang telah mau bekerjasama memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayah negeri seribu kubah kabupaten rokan hilir terkhusus wilayah kecamatan Sinaboi, ujar Kapolsek Sinaboi kepada awak media ini.
“Kami dari jajaran Personil Polsek Sinaboi menghimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi peredaran narkoba di wilayah hukum Kecamatan Sinaboi " karena ini sebagai bentuk komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba/ penyalahgunaan barang haram tersebut , Imbuhnya.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Konfirmasi







.jpg)



