Kejadian bermula pada hari Senin, tanggal 29 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban yang masih berstatus pelajar sempat berangkat bersama temannya untuk menemui tersangka, OY (18 tahun), pemuda beralamat di Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang, OKU Selatan. Setelah bertemu di jembatan Desa Umpam, korban kemudian mengantar temannya ke rumah kerabat di desa tersebut, sementara tersangka yang saat itu berstatus sebagai pacar korban, menunggu.
Setelah meninggalkan teman korban, tersangka mengajak korban naik sepeda motor Honda Beat berwarna biru tua miliknya menuju ke area perkebunan jagung di Desa Umpam. Sesampainya di lokasi, tersangka membujuk korban untuk singgah di sebuah pondok di tengah kebun. Di belakang bangunan tersebut, tersangka memaksa korban melakukan hubungan badan, dan perbuatan keji itu direkam oleh pelaku menggunakan ponselnya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, perbuatan serupa ternyata sudah dilakukan tersangka berulang kali, tidak hanya di lokasi tersebut, tetapi juga di areal persawahan sekitar.
Kasus ini akhirnya terungkap dan dilaporkan ke pihak kepolisian setelah rekaman video persetubuhan tersebut menyebar luas hingga ke lingkungan sekolah korban, yang kemudian diketahui oleh keluarga korban.
Merasa perbuatannya diketahui dan video tersebut tersebar, tersangka mengaku terkejut dan menyatakan bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya.
Pihak keluarga korban yang tidak terima atas kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa ini ke Polres OKU agar kasus ditindaklanjuti secara hukum. Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, pada hari Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, tim Unit II Satres PPA-PPO berhasil mengamankan tersangka OY di kediamannya.
Dari hasil pengembangan di lokasi kejadian dan keterangan saksi, tim penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain: hasil Visum At Revertum, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran korban, pakaian korban saat kejadian berupa baju lengan panjang bermotif kotak-kotak, celana panjang biru, celana dalam, BH korban, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka.
Kepala Satres PPA-PPO Polres OKU menyatakan bahwa tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 473 Ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Saat ini, tersangka telah dibawa ke Markas Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(Amel)







.jpg)



