Kejaksaan Negeri Seluma Diduga Mengabaikan Laporan DUMAS, Sehingga Mangkrak Kurang Lebih Tiga Tahun, Tidak Ada Kepastian Hukum


Sambar.id Bengkulu Seluma || Kronologis Laporan Badan Setabilitas Ketahanan Nasional Republik Indonesia ( BSKN RI ) Wilayah Provinsi Bengkulu,


Laporan BSKN RI di Kejaksaan Negri Seluma tanggal 26 September 2023,


Sampai Saat ini Pelapor Belum pernah menerima Pemberitahuan, progresnya Sudah sejauh mana.


Yang di laporkan BSKN RI Ke Kejaksaan Negri Seluma, terkait Dugaan,Belanja fiktif dan penyimpangan Anggaran Dana Desa tahun 2016/2021, Desa Harapan Mulya, Kecamatan Talo Kabupaten Seluma.


Berdasarkan laporan dari masyarakat, adanya dugaan belanja fiktif dan penyimpangan Anggaran Dana Desa, tim BSKN RI melakukan Investigasi ke lapan, guna mengumpulkan Informasi dan bukti bukti penyimpangan Anggaran Dana Desa.


Ada beberapa poin yang diduga fiktif, penyimpangan Anggaran dan mar up:

1. Belanja Mesin perontok padi diduga fiktif, Sudah kami cek di gudang Desa tidak ada barang tersebut.

2. Pembangunan Lesehan BUMDes dengan biaya Rp 12.300.000. Bangunan tersebut Ada yang bongkar hilang diduga pelakunya mantan Kepala Desa Harapan Mulya A Z

3. Pekerjaan timbunan disamping BUMDes tidak Selesai diduga Dananya di gelapkan Mantan Kades A Z

4. Pekerjaan Rabat Beton Tahun 2019 dengan Anggaran Rp 295.675.000 jalan di atas Lapangan Bola, Sebagian di kerjakan Gotong Royong perangkat Desa, diduga uang Anggaran pembangunan jalan tersebut di Korupsi Mantan Kepala Desa Harapan Mulya A Z.

5.Pembangunan Lampu Jalan tenaga Surya tahun 2021 dengan Anggaran Belanja Rp 328.575.000. Diduga Mar up.

6. Terkait dengan Kucuran Dana BUMDes Rp 125.000.000 Berdasarkan Informasi yang kami dapat, Uang tersebut tersisa Rp 36.000.000. Yang tidak jelas pengeluarannya Rp 89.000.000 Diduga di gelapkan Mantan Kepala Desa.

7.Terkait dengan Auning BUMDes di Bongkar sebagian seng 4 kodi dan kayunya diduga pelakunya Mantan Kades. A Z


Dengan ada Laporan BSKN RI di Kejari Seluma Mangkrak hampir tiga Tahun, jadi tanda tanya Masyarakat, Ada apa pihak Kejaksaan Negri Seluma dengan Mantan Kepala Desa, Sehingga belum ada penyelesaian Kasus yang Kami Laporkan,


Kami BSKN RI Sebagai pelapor sangat berharap pihak kejati seluma bisa menindak lanjuti laporan kami.


Terus terang kami sangat kecewa dengan adanya laporan kami mangkrak, Apa ditunggu Daluarsa nya Laporan kami,dari tahun 2023/ Sampai saat ini tahun 2026,Belum ada kepastian Hukum.(Ap) 

Lebih baru Lebih lama