Sambar.id Makassar || Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mengecam keras dugaan maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Kelas I Makassar yang diduga berlangsung di beberapa blok hunian warga binaan. Dugaan tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan serius pengawasan dan lemahnya kontrol di dalam rumah tahanan.
Berdasarkan informasi, laporan yang diterima, serta hasil investigasi LKBHMI Cabang Makassar, praktik peredaran sabu di dalam rutan diduga berjalan secara terorganisir dan terus berlangsung tanpa pengawasan yang maksimal.
LKBHMI Cabang Makassar juga menegaskan telah mengantongi data dan informasi yang dinilai cukup konkret terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di beberapa blok hunian warga binaan di Rutan Kelas I Makassar.
LKBHMI Cabang Makassar juga mengungkap dugaan adanya keterlibatan salah satu oknum narapidana yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di dalam Rutan Kelas I Makassar.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, oknum narapidana tersebut diduga tidak bekerja sendiri, melainkan diduga memiliki kerja sama dengan oknum tertentu di dalam Rutan Kelas I Makassar sehingga aktivitas peredaran narkotika dapat berlangsung di beberapa blok hunian warga binaan.
Dugaan tersebut dinilai sebagai persoalan serius yang wajib dibongkar secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum dan pihak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
Kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap integritas institusi pemasyarakatan serta memperlihatkan buruknya sistem pengendalian di dalam Rutan Kelas I Makassar. Rumah tahanan tidak boleh berubah menjadi tempat transaksi narkotika dan sarang peredaran sabu yang mencederai penegakan hukum.
Adapun tuntutan LKBHMI Cabang Makassar sebagai berikut:
1. Mendesak Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan segera mengusut tuntas dugaan peredaran sabu di Rutan Kelas I Makassar;
2. Mendesak aparat penegak hukum membongkar jaringan narkotika yang diduga beroperasi di dalam rutan;
3. Mendesak pencopotan Kepala Rutan Kelas I Makassar sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional atas dugaan maraknya peredaran narkotika di dalam rutan
4. Mendesak dilakukan razia besar-besaran dan pemeriksaan total terhadap beberapa blok hunian yang diduga menjadi lokasi aktivitas peredaran sabu;
5. Mendesak penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk apabila terdapat oknum petugas yang bermain di belakang praktik haram tersebut.
Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut rusaknya institusi pemasyarakatan akibat dugaan peredaran narkotika yang terus berlangsung di dalam rutan.
“Berdasarkan hasil investigasi kami, terdapat dugaan kuat aktivitas peredaran narkotika di beberapa blok hunian warga binaan dan kami telah mengantongi data yang cukup konkret. Siapa pun yang terlibat wajib diperiksa dan ditindak tegas tanpa kompromi.”
“Ini bukan lagi persoalan biasa. Jika narkotika masih bebas beredar di dalam Rutan Kelas I Makassar, maka ada kegagalan serius dalam pengawasan. Kepala Rutan wajib dicopot apabila tidak mampu membersihkan rutan dari peredaran sabu. Jangan biarkan rutan berubah menjadi tempat aman bagi bandar narkoba,” tegas Alif Fajar.
Sekretaris Direktur LKBHMI Cabang Makassar, Andi Arham menegaskan bahwa persoalan dugaan peredaran sabu di Rutan Kelas I Makassar tidak bisa lagi ditutupi atau dianggap isu biasa. Jika narkotika masih bebas beredar di dalam rumah tahanan, maka itu merupakan tamparan keras bagi penegakan hukum dan bukti bobroknya pengawasan di dalam rutan.
Andi Arham juga menegaskan bahwa LKBHMI Cabang Makassar akan menggelar aksi unjuk rasa pada hari Selasa dengan titik aksi di Rutan Kelas I Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.
“Kami membawa tuntutan pencopotan Kepala Rutan Kelas I Makassar dan mendesak pembongkaran total jaringan sabu yang diduga beroperasi di beberapa blok hunian warga binaan. Kami tidak akan tinggal diam melihat rumah tahanan diduga dijadikan tempat peredaran narkotika.
Jika tidak ada tindakan tegas, maka publik akan menilai ada pembiaran terhadap praktik haram tersebut,” tutup Alif Fajar selaku Direktur LKBHMI Cabang Makassar.
LKBHMI Cabang Makassar menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan nyata dan penegakan hukum yang tegas terhadap seluruh pihak yang terlibat.
LKBHMI Cabang Makassar menegaskan bahwa persoalan dugaan peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Makassar bukan hanya mencoreng institusi pemasyarakatan, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap upaya pemberantasan narkoba di Sulawesi Selatan.
Jika rumah tahanan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan justru diduga dijadikan ruang aman bagi peredaran sabu, maka negara tidak boleh kalah dan tunduk terhadap jaringan narkotika yang diduga tumbuh di dalam rutan.
Karena itu, LKBHMI Cabang Makassar mendesak agar aparat terkait tidak bermain-main dalam menangani persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas serta terbuka kepada publik.
LKBHMI Cabang Makassar juga menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang akan digelar pada hari Selasa di Rutan Kelas I Makassar dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan merupakan bentuk peringatan keras terhadap seluruh pihak agar tidak melakukan pembiaran terhadap dugaan praktik haram tersebut.
Apabila tuntutan pengusutan, pemeriksaan, dan pencopotan Kepala Rutan Kelas I Makassar tidak segera ditindaklanjuti, maka LKBHMI Cabang Makassar akan terus melakukan konsolidasi gerakan dan mengawal persoalan ini sampai jaringan peredaran narkotika di dalam Rutan Kelas I Makassar dibongkar hingga ke akar-akarnya.







.jpg)



