Pemcam Pusakajaya Subang Gelar Sosialisasi PP No 16 Tahun 2026


Camat Pusakajaya Sosialisasikan PP No 16 Tahun 2026 kepada perangkat desa se-Kecamatan Pusakajaya. (Poto: Asep Ocay).


Sambar.id, Subang, Jabar -
Pemerintah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang melaksanakan kegiatan Penguatan dan Sosialisasi PP 16 Tahun 2026 bagi perangkat desa se-Kecamatan Pusakajaya. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula rapat Desa Cigugur, Rabu (20/5/2026).


Kegiatan Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap regulasi terbaru, khususnya PP 16 Tahun 2026, sekaligus memperkuat kapasitas perangkat desa dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam sambutanya Camat Pusakajaya Dadang Kosasih menyampaikan kegiatan Sosialisasi PP No 16 tahun 2026 ini bisa menjadi momentum bagi seluruh perangkat desa untuk terus meningkatkan kompetensi, kekompakan, dan sinergi dalam mendukung pembangunan desa yang lebih maju dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


Dengan adanya sosialisasi ini saya berharap seluruh perangkat desa dapat semakin memahami dan mengimplementasikan PP 16 Tahun 2026 secara optimal demi terciptanya pelayanan masyarakat yang lebih baik dan pemerintahan desa yang semakin profesional,” ucapnya.


Dadang menyebut  PP Nomor 16 Tahun 2026 merupakan peraturan baru yang menggantikan aturan sebelumnya dan mengatur secara komprehensif penyelenggaraan pemerintahan masyarakat desa, mulai dari perencanaan, keuangan, hingga pemberdayaan.

"Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas pembangunan desa," terangnya.
Turut hadir  dalam Sosialisasi tersebut, Sekcam Pusakajaya Muri, Kapolsek Pusakanagara yang diwakili  Kanit Binmas Iptu Taufik Hidayat, Danramil 0511/Pusakanagara yang diwakili oleh Batuud Serka Imam Santosa, Kasi Pemerintahan, Para Kepala Desa se-Kecamatan Pusakajaya, Bhabinkantibmas dan Babinsa Desa Cigugur serta perangkat desa Cigugur. (*)
Lebih baru Lebih lama