Peringati Hari Raya Waisak, 1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus

SAMBAR.ID | JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Waisak 2570 BE Tahun 2026. Sebanyak 1.052 narapidana dan anak binaan yang beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan hak tersebut pada Minggu (31/05/2026).

 

Dari jumlah keseluruhan penerima manfaat, rinciannya mencakup 1.047 narapidana dan 5 anak binaan. Di antaranya, sebanyak 1.041 narapidana mendapatkan Remisi Khusus I berupa pengurangan sebagian masa pidana, sementara 6 orang lainnya langsung mendapatkan Remisi Khusus II sehingga berhak bebas murni. Sementara itu, seluruh anak binaan yang menerima kebijakan ini berhak atas Pengurangan Masa Pidana Khusus I.

 

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan wujud pemenuhan hak bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti seluruh rangkaian program pembinaan selama menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

 

Menurut Menteri Agus Andrianto, momentum peringatan Hari Raya Waisak diharapkan dapat menjadi sarana refleksi diri. Pemberian keringanan masa tahanan ini bukan sekadar hak, melainkan motivasi agar narapidana dan anak binaan terus bertekad memperbaiki diri, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan.

 

“Momentum Waisak hendaknya menjadi sarana refleksi diri untuk terus memperbaiki perilaku, memperkuat pengendalian diri, serta meningkatkan kualitas spiritual dan moral dalam menjalani kehidupan. Kami berharap mereka semakin bersemangat mempersiapkan diri agar kelak dapat kembali berintegrasi secara sehat dan produktif di tengah masyarakat,” tegas Menteri Agus Andrianto.

 

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa kebijakan ini juga memberikan dampak positif yang nyata bagi efisiensi anggaran negara. Perhitungan berdasarkan masa pengurangan pidana yang diberikan menunjukkan adanya penghematan pada pos anggaran konsumsi.

 

“Pemberian RK dan PMP Khusus Waisak Tahun 2026 memberikan penghematan anggaran makan narapidana sebesar Rp840.525.000,- dan anggaran makan anak binaan sebesar Rp2.145.000,-,” jelas Dirjen Mashudi.

 

Berdasarkan data terkini Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, yang terdiri dari 55.457 tahanan dan 215.322 narapidana. Sementara itu, data per 22 Mei 2026 mencatat jumlah anak dan anak binaan berjumlah 1.663 orang, dengan rincian 323 anak dan 1.340 anak binaan.

 

Ditjenpas menegaskan bahwa kebijakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana ini merupakan bagian dari penerapan Sistem Pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan. Diharapkan langkah ini mampu membentuk warga binaan yang makin taat aturan, berakhlak baik, dan siap kembali menjadi anggota masyarakat yang berguna.

 

(Amel)

Lebih baru Lebih lama