Polres OKU Pasang Stiker Layanan 110 di Seluruh Kendaraan Dinas, Permudah Akses Masyarakat ke Layanan Darurat


SAMBAR.ID | BATURAJA – Kepolisian Resor (Polres) Ogan Komering Ulu (OKU) mengambil langkah strategis mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memasang stiker layanan Polisi 110 pada seluruh kendaraan operasional milik institusi, baik di lingkungan Polres maupun jajaran Polsek. Kegiatan pemasangan dilakukan secara serentak pada Jumat (29/05/2026), sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mempermudah warga mengakses layanan darurat kepolisian kapan saja dan di mana saja.

 

Pemasangan stiker yang memuat informasi lengkap layanan pengaduan dan bantuan tersebut diterapkan pada seluruh kendaraan patroli yang digunakan personel saat bertugas di lapangan, meliputi kendaraan roda dua maupun roda empat. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres OKU, Akbp Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., yang turun ke lokasi untuk menempelkan stiker sekaligus memastikan pelaksanaan berjalan sesuai rencana.

 


Dalam keterangannya, Kapolres OKU menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan agar layanan Polisi 110 semakin dikenal luas oleh masyarakat dan mudah diakses saat dibutuhkan. Mengingat kendaraan dinas kepolisian beroperasi dan bergerak aktif di tengah pemukiman warga setiap hari, keberadaan stiker ini diharapkan berfungsi sebagai media informasi yang efektif. Masyarakat dapat dengan mudah mengetahui bahwa nomor 110 adalah jalur resmi untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, dan gratis.

 

“Dengan pemasangan stiker layanan Polri 110 pada kendaraan dinas, kami berharap masyarakat semakin mengenal dan mudah mengakses layanan kepolisian kapan pun dibutuhkan. Layanan ini dapat dihubungi jika warga membutuhkan bantuan, menjadi korban atau saksi tindak kejahatan, mengalami kecelakaan lalu lintas, maupun melihat adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungannya,” tegas Akbp Endro Aribowo.

 

Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polres OKU untuk semakin mendekatkan diri kepada masyarakat, serta memastikan bahwa perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepolisian dapat dirasakan manfaatnya secara langsung, cepat, dan tanpa hambatan.

 

(Amel)

Lebih baru Lebih lama