Rakyat Sudah Melapor, Kapan Negara Bertindak? Konflik Batas Morowali–Luwu Timur Menguji Komitmen Presiden Prabowo


Sambar.id, Lutim, Sulsel
- Mengacu pada amanat Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menegaskan komitmen negara dalam menegakkan keadilan, memberantas mafia tanah, dan melindungi hak rakyat kecil, masyarakat Seba-Seba di perbatasan Morowali–Luwu Timur menyatakan bahwa seluruh persoalan konflik agraria yang mereka hadapi telah dilaporkan secara resmi sejak 19 Februari 2026.


Tak hanya laporan administratif, warga juga telah membuka fakta ke publik—mulai dari dokumen, kronologi sengketa, hingga kesaksian lapangan—sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan dan perlindungan hukum dari negara.


Namun hingga Selasa, 26 Mei 2026, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.


Aktivitas pertambangan oleh PT Vale Indonesia Tbk di wilayah yang disengketakan disebut masih terus berlangsung. Alat berat tetap beroperasi. Sementara itu, masyarakat berada dalam bayang-bayang ketidakpastian: tanah garapan terancam, tanaman produktif terabaikan, dan ruang hidup kian terdesak.


Negara Absen, Rakyat Bertanya


Kondisi ini memantik pertanyaan mendasar dari warga:

Di mana kehadiran negara? Kapan Presiden bertindak?


Masyarakat mengaku heran sekaligus kecewa. Berbagai laporan, permohonan perlindungan hukum, hingga pengaduan resmi telah disampaikan ke pemerintah pusat dan instansi terkait. Namun hingga kini, belum terlihat langkah konkret yang menjawab substansi konflik di lapangan.


Padahal, warga menegaskan sikapnya:


  • Mereka bukan anti investasi.
  • Mereka bukan penghambat pembangunan.


Yang mereka tuntut hanyalah satu hal: keadilan yang nyata dan setara di hadapan hukum.


Konstitusi di Atas Kertas, Realita di Lapangan


Secara hukum, posisi masyarakat sebenarnya kuat.

  • Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  • Pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas kepastian hukum yang adil.
  • Pasal 33 ayat (3) menegaskan bahwa sumber daya alam harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Selain itu:

  • UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mewajibkan negara melindungi rasa aman dan keadilan warga.
  • UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA) menegaskan fungsi sosial tanah.

Namun di lapangan, warga justru menghadapi tekanan hukum saat mempertahankan haknya.

  • Pasal 162 Minerba: Alat Hukum atau Alat Tekanan?
  • Masyarakat juga menyoroti penerapan Pasal 162 UU Minerba, yang kerap digunakan dalam konflik tambang.

Alih-alih menjadi instrumen kepastian hukum, pasal ini dinilai berpotensi menjadi alat kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidupnya.


Faktanya:

  • Warga menerima Surat Panggilan Saksi dari Polres Luwu Timur
  • Warga juga menerima undangan klarifikasi dari Polres Morowali


Dugaan yang dikenakan: menghalangi aktivitas pertambangan.


Situasi ini menciptakan ironi:

  • Di satu sisi, aktivitas tambang terus berjalan.
  • Di sisi lain, rakyat yang bertahan justru diperiksa hukum.


Pengakuan Negara yang Diabaikan?


Yang lebih menguatkan posisi warga, sejumlah dokumen pemerintah justru mengakui adanya persoalan hak atas lahan tersebut.


Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 10 Februari 2025 menyebutkan:

  • PT Vale dapat memberikan kerohiman/kompensasi atas tanaman tumbuh
  • Status lahan dapat dimintakan pendapat hukum pemerintah pusat

Bagi masyarakat, ini adalah bukti bahwa:

  • Konflik ini nyata. Hak masyarakat diakui.
  • Namun penyelesaiannya justru menggantung.


Suara Rakyat: Jangan Biarkan Kami Sendiri


Ir. Gusti Riadi, warga Kalosi, menegaskan:

“Ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini soal hidup masyarakat. Negara harus hadir secara objektif. Jangan biarkan rakyat kecil menghadapi tekanan sendirian.”


Hal senada disampaikan Ketua Asosiasi Petani Lada, Ali Kamri:

“Kami tidak menolak investasi. Tapi pembangunan harus menghormati hak rakyat. Jangan sampai petani kehilangan masa depan karena negara terlambat hadir.”


Peringatan dari DPR RI


Anggota Komisi III DPR RI, Frederik Kalalembang, sebelumnya juga telah mengingatkan:


Konflik agraria harus ditangani secara hati-hati, objektif, dan transparan, agar tidak memicu konflik sosial berkepanjangan.


Penegakan hukum, menurutnya, harus menghadirkan keadilan—bukan menciptakan persepsi kriminalisasi terhadap rakyat.


Langkah Rakyat Sudah Sampai ke Istana


Masyarakat tidak tinggal diam.

Mereka telah:

  • Mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK (diterima 22 Mei 2026)
  • Mengirim surat langsung ke Presiden

Menyampaikan tembusan ke DPR RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, TNI, hingga Kapolri


Isi permohonan mereka jelas:

Perlindungan dari intimidasi, kriminalisasi, dan ancaman terhadap keselamatan warga.


Ujian Kepemimpinan Negara

Kini, seluruh proses telah ditempuh rakyat:

  • Laporan sudah disampaikan.
  • Fakta sudah dibuka.
  • Suara sudah diperdengarkan.


Yang tersisa hanyalah satu pertanyaan besar:

  • Apakah negara akan hadir? Atau kembali diam di tengah konflik rakyatnya sendiri?
  • Konflik di batas Morowali–Luwu Timur bukan sekadar sengketa lahan.

Ia telah menjelma menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam menegakkan keadilan—dan ujian langsung bagi kepemimpinan Presiden di hadapan rakyatnya. (Wr)

Lebih baru Lebih lama