Satres Narkoba Polres Oku Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu, Sita 16 Paket dan Dua Timbangan Digital


Sambar.id OGAN KOMERING ULU — Polisi menggerebek sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Baturaja Timur, dan menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (4/5/2026) sore.


Kedua tersangka berinisial DMS (41) dan AA (33), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas, diamankan tanpa perlawanan dalam operasi yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres OKU, Iptu Fitrawadi.


Penggerebekan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lokasi tersebut.


Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu dengan total berat bruto 12,33 gram. Tak hanya itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, pipet sekop, plastik klip, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.


Temuan dua timbangan digital dalam satu lokasi menjadi sorotan. Polisi menduga keduanya aktif dalam proses penimbangan dan pengemasan sabu untuk diedarkan.


Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo,S.I.K.,M.A.P., didampingi Kasat Narkoba Polres OKU Iptu Deka Saputra, S.E., M.Si., menegaskan, kasus ini bukan sekadar penyalahgunaan, melainkan indikasi kuat jaringan peredaran.


“Dua tersangka dengan dua timbangan dalam satu tempat menunjukkan aktivitas distribusi. Ini akan kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegasnya.


Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya turut mengapresiasi pengungkapan tersebut sebagai langkah nyata melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.


Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres OKU dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. (*)

Lebih baru Lebih lama