Sambar.id, Rokan Hilir - Pada Hari Minggu Tanggal 31 Mei 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Dalam Upaya mendukung program pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika, jajaran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Tidak Ada Kompromi Berhasil Sikat Seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polsek Bangko Polres Rokan Hilir.
Kapolsek Bangko Kompol Buyung Kardinal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari kegiatan patroli yang dilaksanakan personel Reskrim Polsek Bangko pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 02.50 WIB.
Patroli dipimpin Kanit Reskrim IPTU Nober Mory Johanes Sinaga, S.H., M.H., berdasarkan Surat Perintah Tugas yang diterbitkan untuk mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas, khususnya peredaran gelap narkotika.
Saat melintas di Jalan SMA 2, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seorang pria yang mencurigakan yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street berwarna hitam, ujar Kapolsek Bangko.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang diketahui berinisial S alias A (32).
Dengan disaksikan masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan empat bungkus plastik klip merah berukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 10 gram, satu buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp147.000 yang diakui sebagai hasil penjualan sabu, sejumlah plastik bening, satu unit sepeda motor Honda Beat Street, serta barang bukti lainnya, Jelas Kapolsek Bangko.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan gelar perkara di Satresnarkoba Polres Rokan Hilir, disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil pemeriksaan tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolsek Bangko menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Bangko.
Keberhasilan ini juga merupakan wujud sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegas Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Rokan Hilir guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, Imbuhnya.
Laporan: Tim Jurnalis ((Legiman))
Sumber: Humas Polres Rohil








.jpg)



