SAMBAR.ID, BULUKUMBA – Warga Dusun Bontobainang, Desa Togondeng, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, digegerkan dengan terungkapnya dugaan kasus kekerasan seksual dalam lingkungan keluarga.
Seorang perempuan berusia 21 tahun melaporkan ayah kandungnya sendiri berinisial S alias C ke aparat penegak hukum atas dugaan tindak kekerasan seksual yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Korban diketahui telah melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan terlapor.
Penyidik Polsek Herlang menyampaikan bahwa penanganan perkara kini berada di bawah kewenangan Unit PPA Satreskrim Polres Bulukumba.
"Korban langsung melaporkan ke Satreskrim Polres Bulukumba Unit PPA, dan pelaku S alias C telah diamankan oleh personel Unit PPA Polres Bulukumba bersama Unit Reskrim Polsek Herlang," ujar penyidik.
Saat ini, terlapor telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sambil menunggu pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini menyita perhatian masyarakat karena terjadi dalam lingkup keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Warga berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan keadilan serta perlindungan maksimal kepada korban.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Aparat juga menegaskan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.







.jpg)



