Unit Reskrim Polsek Peninjauan Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan


Sambar.id OKU – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Peninjauan, Polres Ogan Komering Ulu, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penanganan kasus ini didasarkan pada Laporan Perkara nomor LP-B/23/V/2026/SPK/SEK.PNJ/ POLRES OKU/ POLDA SUMSEL tertanggal 3 Mei 2026.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh Agus Riantoni P bin Darul Ulum, berusia 35 tahun dan berprofesi sebagai wiraswasta yang beralamat di Dusun V Desa Lubuk Rukam, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Dalam laporannya, pelapor sekaligus korban menyatakan bahwa lahan kebun kelapa sawit miliknya sering menjadi sasaran tindak pencurian.

 

Kejadian berlangsung pada Minggu, 3 Mei 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di kawasan KKPA Abdiling II, Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten Ogan Komering Ulu. Sebelumnya, mulai pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, pelapor bersama dua rekannya sudah melakukan pengawasan dan pengamatan di sekitar lokasi karena khawatir akan terjadinya pencurian kembali. Sekitar pukul 20.00 WIB, terlihat dua orang yang mengendarai sepeda motor masuk ke dalam kawasan kebun miliknya. 


Dari jarak pengamatan, pelapor melihat kedua orang tersebut sedang melakukan kegiatan memetik buah kelapa sawit menggunakan alat tajam.

 

Sekitar pukul 02.00 WIB, setelah menyelesaikan kegiatannya dan mulai mengumpulkan hasil curian, salah satu pelaku yang bernama IS (30 tahun), berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Desa Karang Sari, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, berhasil diamankan di lokasi kejadian. 

Sedangkan satu pelaku lain bernama YI (40 tahun), pekerjaan petani dan beralamat di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, saat ini masih dalam pencarian aktif atau dinyatakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Dari pengusutan dan pengecekan di tempat kejadian perkara, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 45 tandan buah kelapa sawit, satu bilah pisau pemetik lengkap bagiannya, serta satu buah lampu sorot kepala. Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp3.264.000.

 

Selanjutnya, sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku yang berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti diserahkan dan ditangani secara resmi di markas komando Polsek Peninjauan untuk proses penyelidikan lebih lanjut serta pemeriksaan sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus mengejar pelaku yang masih melarikan diri agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


(Amel)

Lebih baru Lebih lama