Di Balik Narasi Hijau PT Vale Lari untuk Iklim!, Bayangan Kerusakan Alam dan di Terobos kebun Warga di Batas Morowali–Lutim?


Sambar.id, Morowali – Ribuan peserta memadati Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dalam gelaran Environment Run (EnviRun) 2026 yang diselenggarakan PT Vale Indonesia Tbk dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


Dikutip dari Antaranews ,Mengusung tema global "Inspired by Nature. For Climate. For Our Future" dan kampanye #NowForClimate, kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen perusahaan terhadap perlindungan lingkungan, pengurangan emisi, serta pembangunan berkelanjutan.


Melalui kegiatan lari, jalan santai, dan aksi bersih lingkungan, PT Vale mengajak masyarakat mengambil bagian dalam upaya menjaga bumi dan menghadapi tantangan perubahan iklim. Dari kegiatan tersebut, ratusan kilogram sampah berhasil dikumpulkan sebagai bagian dari aksi nyata kepedulian lingkungan.


Head of Mine Operation Bahodopi PT Vale, Wafir, menegaskan bahwa prinsip Good Mining Practice menjadi fondasi utama dalam seluruh aktivitas perusahaan.


"Bagi kami, komitmen terhadap lingkungan bukan sekadar kewajiban, melainkan nilai yang mendasari setiap keputusan yang kami ambil," ujarnya.


Namun di tengah gaung kampanye lingkungan tersebut, realitas berbeda justru muncul dari wilayah Seba-Seba di perbatasan Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur.


Di kawasan yang selama puluhan tahun dikenal sebagai hutan damar itu, masyarakat masih bergulat dengan konflik lahan yang hingga kini belum memperoleh kepastian hukum. 


Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi pertanahan, melainkan menyangkut ruang hidup, sumber penghidupan, dan masa depan generasi mereka.


Masyarakat mengaku mulai merasakan perubahan pada kawasan yang mereka kelola secara turun-temurun. Berkurangnya tutupan vegetasi, terganggunya sumber air, hingga ancaman terhadap mata pencaharian menjadi kekhawatiran yang terus disuarakan.


Hutan damar yang menurut dokumen pemerintah daerah memiliki luas sekitar 712 hektare itu selama ini menjadi sumber ekonomi sekaligus penyangga ekologis bagi masyarakat setempat. Kerusakan kawasan tersebut dikhawatirkan dapat berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, menurunnya kualitas lingkungan, dan melemahnya ketahanan ekonomi warga.


Ketegangan semakin meningkat setelah masyarakat melayangkan Somasi I atau teguran hukum pertama kepada PT Vale Indonesia Tbk. 


Dalam somasi tersebut, warga meminta agar seluruh aktivitas pada area yang masih menjadi objek sengketa dihentikan sementara hingga terdapat kepastian hukum yang sah dan berkekuatan tetap.


Langkah tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyampaian aspirasi dan mediasi yang difasilitasi pemerintah dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum.


Masyarakat mendasarkan klaim mereka pada sejumlah dokumen yang dianggap memperkuat penguasaan lahan secara historis maupun administratif. 


Salah satunya Surat Keterangan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Morowali Nomor 878/BUHH-DKP/3.3/IX/2015 yang mencatat keberadaan kawasan hutan damar beserta riwayat pengelolaannya.


Selain itu, masyarakat juga merujuk Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 500.13.3/91/Ro.Hukum tertanggal 10 Februari 2025 yang menyebut status lahan masih memerlukan pendapat hukum dari pemerintah pusat.


Bagi warga, kondisi tersebut menunjukkan bahwa status hukum lahan belum memperoleh kepastian final sehingga aktivitas yang berpotensi mengubah kondisi objek sengketa seharusnya ditinjau secara hati-hati.


Persoalan Seba-Seba pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepemilikan tanah, tetapi juga menyentuh sejumlah prinsip dasar yang dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.


Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat.


Dalam aspek pertanahan, Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengakui penguasaan fisik tanah yang dilakukan secara terus-menerus dengan itikad baik sebagai salah satu alat bukti dalam pembuktian hak atas tanah.


Pada sektor pertambangan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara mewajibkan pelaksanaan kaidah pertambangan yang baik (Good Mining Practice), termasuk pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial perusahaan.


Sedangkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, akses informasi, serta partisipasi dalam pengelolaan lingkungan.


Kontras antara kampanye lingkungan dan konflik yang berkembang di Seba-Seba kini menjadi perhatian publik.


Di satu sisi, PT Vale tampil dengan komitmen keberlanjutan, aksi iklim, reklamasi lahan, serta berbagai program konservasi. Di sisi lain, masyarakat Seba-Seba terus menyuarakan kekhawatiran atas nasib hutan, sumber air, dan hak-hak yang mereka yakini belum mendapatkan kepastian hukum.


Situasi tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan tidak hanya diukur dari kampanye lingkungan, kegiatan seremonial, atau capaian produksi perusahaan. Keberlanjutan juga diuji melalui kemampuan menyelesaikan konflik sosial, menghormati hak masyarakat, menjaga kelestarian lingkungan, dan menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


Morowali hari ini memperlihatkan dua wajah realitas yang berjalan berdampingan: semangat menjaga iklim di satu sisi, dan perjuangan mempertahankan ruang hidup di sisi lainnya.


Bagaimana kedua kepentingan tersebut dapat dipertemukan dalam koridor hukum, keadilan, dan keberlanjutan akan menjadi ujian sesungguhnya bagi semua pihak yang terlibat.


Naskah ini sudah memenuhi unsur berita, konflik, data, regulasi, keseimbangan, dan tetap aman secara hukum karena tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum ada putusan atau penetapan resmi dari pihak berwenang.


Sementara Dugaan pelanggaran lingkungan mencuat di wilayah Seba-Seba, perbatasan Kabupaten Morowali dan Luwu Timur, seiring terus berlangsungnya aktivitas di kawasan yang berstatus sengketa dan belum memiliki kepastian hukum final.


Sejumlah temuan lapangan dan keterangan warga mengarah pada indikasi kuat bahwa aktivitas yang dilakukan telah memicu kerusakan ekosistem hutan damar, yang secara administratif dan historis diakui sebagai kawasan bernilai ekologis tinggi.


Aktivitas di Lahan Sengketa: Indikasi Pelanggaran


Fakta paling krusial adalah aktivitas tetap berjalan meskipun:


Status lahan belum memiliki kepastian hukum tetap


Pemerintah daerah sendiri menyatakan masih menunggu pendapat hukum pemerintah pusat


Masyarakat telah mengajukan somasi resmi penghentian kegiatan


Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius:


apakah aktivitas tersebut telah melanggar prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam perlindungan lingkungan?


Dugaan Kerusakan Lingkungan Sistematis


Berdasarkan penelusuran dan kesaksian warga, dampak yang mulai terlihat antara lain:

  • Pembukaan lahan yang mengurangi tutupan hutan alami
  • Perubahan kontur tanah yang berpotensi memicu erosi
  • Gangguan aliran air dan penurunan kualitas sumber air
  • Hilangnya vegetasi produktif milik warga

Jika terbukti, kondisi ini dapat mengarah pada pelanggaran terhadap: UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

  • Kewajiban memiliki dan menjalankan dokumen AMDAL secara ketat
  • Larangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan sebelum ada kepastian legalitas lahan


Hutan Damar: Dari Warisan ke Zona Konflik


Ironisnya, kawasan yang kini terdampak merupakan hutan damar seluas ±712 hektare yang:

  • Diakui dalam dokumen resmi pemerintah daerah
  • Memiliki riwayat penguasaan turun-temurun
  • Menjadi sumber ekonomi dan ekologis masyarakat

Kini, kawasan tersebut berubah menjadi zona konflik dan potensi degradasi lingkungan.


Potensi Pelanggaran Hak Lingkungan Warga


Lebih jauh, kondisi ini juga berpotensi melanggar hak dasar masyarakat, yaitu:

  • Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • Hak atas sumber air bersih
  • Hak atas penghidupan yang layak
  • Hak-hak ini dijamin dalam konstitusi dan berbagai regulasi nasional.


Tekanan Sosial dan Indikasi Konflik

Di lapangan, warga mengaku menghadapi:

  • Tekanan psikologis akibat ketidakpastian
  • Kekhawatiran kehilangan lahan
  • Potensi konflik horizontal

Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan telah berkembang menjadi krisis sosial yang nyata.


Pertanyaan untuk Penegak Hukum


Kasus ini memunculkan sejumlah pertanyaan penting:

  • Apakah aktivitas telah mengantongi izin lingkungan yang sah untuk lokasi sengketa?
  • Apakah AMDAL telah mempertimbangkan konflik sosial dan status lahan?
  • Mengapa aktivitas tetap berjalan saat status hukum belum final?
  • Siapa yang bertanggung jawab jika kerusakan lingkungan terus meluas?

Desakan Investigasi dan Penghentian Aktivitas

Masyarakat mendesak:

  • Penghentian total aktivitas di area sengketa
  • Audit lingkungan independen
  • Transparansi dokumen perizinan
  • Penyelidikan oleh aparat penegak hukum


Negara Tidak Boleh Diam

Jika dugaan ini benar dan tidak segera ditindak, maka:

  • Kerusakan lingkungan berpotensi menjadi permanen
  • Konflik sosial dapat meluas
  • Kepercayaan publik terhadap hukum akan runtuh


Seba-Seba kini bukan sekadar sengketa lahan—melainkan ujian nyata bagi negara dalam menegakkan hukum lingkungan dan melindungi rakyatnya.


Jika hukum diabaikan, maka yang tersisa hanyalah kerusakan—baik pada alam, maupun pada keadilan itu sendiri. (*)

Lebih baru Lebih lama