SAMBAR.ID | SUKABUMI – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi di Ruang Sidang DPRD setempat, pada Senin (8/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak secara resmi menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Kesepakatan ini menandai akhir dari proses pembahasan panjang yang melibatkan komisi-komisi terkait di DPRD dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi.
Bupati H. Asep Japar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Sukabumi atas sinergi konstruktif yang terjalin selama proses legislasi. Menurutnya, kolaborasi erat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam melahirkan kebijakan daerah yang berkualitas, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
"Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi fondasi kuat dalam menghasilkan regulasi yang mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saya berterima kasih atas kerja sama yang solid hingga tercapainya persetujuan bersama ini," ujar Bupati Asep Japar.
Menyinggung substansi Raperda tentang Pendataan, Pelaporan, dan Pemanfaatan Kawasan dan Tanah Telantar, Bupati menjelaskan bahwa regulasi ini dirancang untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah yang selama ini belum digunakan secara maksimal atau bahkan terbengkalai.
Bupati menegaskan bahwa tanah merupakan modal dasar pembangunan yang harus dikelola secara efektif. Melalui aturan ini, pemda akan melakukan pendataan sistematis terhadap kawasan dan tanah yang terindikasi telantar, mengatur mekanisme pelaporan yang transparan, serta membuka peluang pemanfaatan lahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
"Selain memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah maupun pemerintah, aturan ini juga diharapkan mampu mencegah praktik penelantaran tanah dan sekaligus mendukung pelaksanaan program reforma agraria di Kabupaten Sukabumi," jelasnya.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan lahan-lahan tidur dapat diaktifkan kembali untuk kegiatan produktif, baik itu untuk pertanian, perumahan rakyat, maupun fasilitas umum, sehingga berdampak langsung pada peningkatan ekonomi warga sekitar.
Sementara itu, terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Bupati menekankan pentingnya sektor transportasi sebagai urat nadi perekonomian dan mobilitas masyarakat. Regulasi ini disiapkan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih tertata, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
"Sektor perhubungan memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta konektivitas antarwilayah yang berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi," tegasnya.
Ke depan, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk mendorong integrasi layanan transportasi antarmoda, meningkatkan pengawasan terhadap ketaatan lalu lintas, serta memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi. Hal ini bertujuan agar arus pergerakan orang dan barang di Sukabumi menjadi lebih efisien dan selamat.
Menutup arahannya, Bupati H. Asep Japar berharap kedua Raperda yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti dengan peraturan pelaksana yang teknis dan operasional. Ia meyakini bahwa landasan hukum yang kuat dari kedua regulasi ini akan menjadi instrumen vital dalam mendukung visi pembangunan Kabupaten Sukabumi.
"Saya berharap kedua raperda yang telah disepakati hari ini dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah," pungkasnya.
Dengan disetujuinya kedua Raperda ini, langkah selanjutnya adalah pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh Bupati, yang kemudian akan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi agar memiliki kekuatan hukum mengikat.
[Hans]








.jpg)



