BPA Lelang Aset Rampasan Benny Tjokro, Negara Kantongi Rp129,15 Miliar


SAMBAR.ID,JAKARTA – Badan Pemulihan Aset (BPA) kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemulihan kerugian negara. Melalui proses lelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi milik terpidana kasus korupsi , BPA berhasil membukukan hasil penjualan sebesar Rp129.150.777.411 atau sekitar Rp129,15 miliar.

Lelang dilaksanakan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta KPKNL Bogor dengan mekanisme e-Auction (open bidding) yang berlangsung secara daring melalui portal resmi pemerintah.

Dari keseluruhan aset yang dilelang, 16 unit Apartemen South Hills Kuningan berhasil terjual dengan nilai Rp38.328.767.411. Angka tersebut melampaui nilai limit yang telah ditetapkan sebesar Rp620 juta, menunjukkan tingginya minat peserta lelang terhadap aset tersebut.

Lelang apartemen tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 23 Oktober 2020, yang telah dikuatkan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 serta Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Seluruh objek dijual sesuai kondisi apa adanya (as is).

Meski demikian, masih terdapat 74 unit apartemen yang belum terjual dan akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya.

Selain apartemen, BPA juga berhasil melelang 24 bidang tanah dengan total nilai penjualan mencapai Rp90.822.010.000. Nilai tersebut meningkat Rp31.041.000.000 dibandingkan nilai limit yang ditetapkan, mencerminkan hasil lelang yang jauh melampaui ekspektasi.

Lelang terhadap aset tanah tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

Sementara itu, 16 bidang tanah lainnya yang belum mendapatkan pembeli akan kembali ditawarkan melalui proses lelang selanjutnya.

Pelaksanaan lelang dilakukan secara transparan menggunakan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta melalui layanan e-Auction (open bidding) pada portal resmi pemerintah, dengan penawaran mengikuti batas waktu yang ditentukan berdasarkan waktu server.

Keberhasilan penjualan aset rampasan senilai Rp129,15 miliar ini menjadi bukti nyata komitmen Badan Pemulihan Aset dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penyelesaian aset hasil tindak pidana. Langkah tersebut sekaligus memperkuat upaya negara dalam memulihkan kerugian keuangan negara melalui mekanisme hukum yang transparan, akuntabel, dan memberikan nilai ekonomi maksimal bagi negara.
Lebih baru Lebih lama