SAMBAR.ID, Morut, Sulteng- Sejumlah warga Desa Tontowea, Kecamatan Petasia Barat, Kabupaten Morowali Utara, menghentikan aktivitas pemanenan kelapa sawit milik PT SJA pada Senin (29/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas dugaan pelanggaran terhadap kesepakatan yang sebelumnya dicapai dalam rapat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Warga menyatakan, penghentian aktivitas panen mengacu pada Berita Acara Kesepakatan Bersama yang dihasilkan dalam rapat Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) pada 18 Juni 2026.
Dalam salah satu poin kesepakatan disebutkan bahwa pihak perusahaan belum diperbolehkan melakukan aktivitas di area perkebunan kelapa sawit yang menjadi objek sengketa sebelum memberikan jawaban tertulis sesuai hasil kesepakatan rapat.
Namun, menurut warga, perusahaan tetap melakukan aktivitas pemanenan, sehingga dinilai mengabaikan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama.
Salah seorang warga yang ikut dalam aksi, yang akrab disapa Bang Jeck, mengatakan penghentian aktivitas dilakukan agar seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan tersebut.
"Kami menghentikan aktivitas pemanenan karena perusahaan diduga telah melanggar berita acara kesepakatan yang dibuat di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Selama belum ada jawaban tertulis dari pihak perusahaan sebagaimana disepakati, aktivitas di lokasi sengketa seharusnya dihentikan," ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Bang Jeck juga mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh masyarakat, PT SJA diduga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Lokasi (Inlok). Menurutnya, apabila informasi tersebut benar, maka dasar hukum perusahaan untuk melakukan aktivitas di lahan yang masih disengketakan patut dipertanyakan.
"Jika benar perusahaan belum memiliki HGU dan Inlok, maka aktivitas operasional di lokasi tersebut patut dipertanyakan dari sisi legalitas. Karena itu, kami merasa berhak menghentikan aktivitas pemanenan di lahan yang masih disengketakan," tegasnya.
Warga berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, serta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh pihak mematuhi hasil kesepakatan Satgas PKA. Mereka juga meminta pemerintah melakukan penelusuran terhadap legalitas perizinan perusahaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada pihak PT SJA melalui pesan WhatsApp yang dikirim kepada CDO PT SJA, Roby, belum mendapat tanggapan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT SJA belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran kesepakatan maupun mengenai status perizinan perusahaan sebagaimana disampaikan oleh warga.**/Red.








.jpg)



