Dugaan Korupsi Modus 'Split Project' Rp 22,7 M di PUPR Rohil, Kejati Riau Didesak Turun Tangan


SAMBAR.ID//ROKAN HILIR
- Biro Redaksi Sambar.id Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi secara sistemik di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rohil Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Modus operandi yang digunakan adalah pemecahan paket pekerjaan (split project) demi menghindari proses lelang terbuka.


Dugaan penyelewengan ini menyasar alokasi dana hibah fisik instansi vertikal serta proyek normalisasi sungai dengan total anggaran gabungan mencapai Rp 22.715.000.000 (Dua puluh dua miliar tujuh ratus lima belas juta rupiah).


Mirisnya, dugaan kongkalikong anggaran bernilai puluhan miliar ini terjadi di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang kritis, di mana APBD Perubahan Rohil mengalami defisit Rp 90 miliar hingga memicu penundaan pembayaran TPP Pegawai dan Gaji Honorer.


Anatomi Kasus: Sengaja Dipecah Bawah Rp 200 Juta


Berdasarkan data rincian perencanaan anggaran yang dihimpun, Dinas PUPR Rohil diduga sengaja memecah paket pekerjaan sejenis di lokasi yang sama menjadi paket-paket kecil bernilai konstan Rp 181.000.000 per paket.


Siasat ini disinyalir sengaja dilakukan agar proyek masuk dalam skema Pengadaan Langsung (PL), sehingga terhindar dari kewajiban tender elektronik terbuka pada sistem LPSE.


Ditemukan anomali teknis berupa penyeragaman nilai pagu rata-rata Rp 181 juta untuk jenis pekerjaan konstruksi yang bertolak belakang—mulai dari pengecatan lapangan, pembangunan taman, hingga sumur bor. Hal ini mengonfirmasi adanya indikasi rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tanpa Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) yang valid.


Korelasi Sistemik dan Indikasi "Barter Kepentingan"


Kasus hibah fisik ini memiliki pola (pattern) yang serupa dengan proyek "siluman" normalisasi sungai senilai Rp 20 miliar pada awal tahun 2026. Anggaran puluhan miliar tersebut juga dipecah menjadi sub-paket di bawah Rp 200 juta demi menghindari lelang terbuka.


Masifnya alokasi hibah fisik non-prioritas kepada Aparat Penegak Hukum (APH) lokal di saat daerah tengah defisit Rp 90 miliar memicu kecurigaan publik adanya hubungan akomodatif politik. Langkah ini diduga untuk meminimalisir fungsi kontrol penegakan hukum terhadap kebijakan fiskal Pemda Rohil.


Dinas PUPR Rohil sendiri tercatat memiliki rekam jejak kerawanan tinggi. Sejumlah elemen sipil seperti LSM SPKN dan GMPK berulang kali melaporkan temuan proyek fiktif dan ketidaksesuaian kontrak pada TA sebelumnya ke Kejati Riau.


Taksiran Kerugian Negara Berdasarkan Parameter KPK


Pengamat dan analisis hukum menilai tindakan Dinas PUPR Rohil melanggar Pasal 20 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Permendagri No. 77/2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.


Potensi kerugian negara dihitung menggunakan dua pendekatan:


1. Kerugian Efisiensi (Loss of Opportunity to Save): Akibat hilangnya peluang penghematan 10% s/d 20% lewat sistem tender kompetitif, negara rugi Rp 271.500.000 hingga Rp 543.000.000.


2. Dampak Finansial Riil: Merujuk parameter empiris KPK pada kasus pengadaan tertutup (PL), potensi kerugian akibat mark-up atau volume fiktif (rata-rata 35%) ditaksir mencapai Rp 950.250.000.


Respons Dinas PUPR Rohil saat Dikonfirmasi

 

Sejumlah pihak yang diduga terkait langsung, mulai dari Kepala Dinas PUPR Rohil Khairul Fahmi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Bendahara Pengeluaran, berulang kali dicoba ditemui oleh Tim Biro Redaksi namun tidak berada di tempat. Menurut keterangan oknum pegawai, Kadis jarang masuk karena sakit (demam).


Namun, pada Senin (15/6/2026) pagi, Sekretaris Dinas PUPR Rohil, Redi, berhasil ditemui di ruang kerjanya (sebagaimana terdokumentasi dalam file IMG-20260615-WA0012.jpg). Redi menyebut Kepala Dinas sedang menghadiri rapat.


​"Kalau masalah kegiatan normalisasi dan lain sebagainya coba tanyakan ke Kabid masing-masing bidang bang, ya nanti saya sampaikan ke Kadis. Tapi ijin bertanya, ini dapat data darimana ya bang? Sebab saya kemarin ada juga baca soal kegiatan normalisasi," ujar Redi kepada tim awak media.


Saat Tim Biro Redaksi kembali meminta penegasan melalui pesan WhatsApp pribadi Khairul Fahmi selaku Kadis, Sekretaris Dinas memberikan jawaban singkat bahwa respons dari Kadis tetap sama dengan apa yang disampaikannya.


Masyarakat Desak Kejati Riau dan KPK Bertindak


Mengingat pusaran kasus ini melibatkan alokasi anggaran kepada instansi penegak hukum tingkat kabupaten (Polres dan Kejari), elemen penggiat anti-korupsi mendesak agar penanganan laporan dialihkan langsung ke Kejati Riau atau KPK RI di Jakarta guna menghindari benturan kepentingan (conflict of interest).


​"Kami sebagai masyarakat, LSM, dan media hanya bisa mengumpulkan data dan menduga untuk membantu APH. Pembuktian sepenuhnya ada di tangan penegak hukum. Seluruh data uraian rincian perencanaan anggaran siap kami serahkan jika diperlukan," tegas perwakilan masyarakat.


Publik kini mendesak Kejati Riau segera melakukan pemeriksaan tegas terhadap Kepala Dinas PUPR Rohil, PPK, serta pihak terkait agar penggunaan uang rakyat ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum demi rasa keadilan masyarakat.


Laporan: Tim Jurnalis Sambar.id (Legiman)

Sumber: Masyarakat




Lebih baru Lebih lama