Gubernur Sulteng Tegaskan Program Bank Tanah di Poso Harus Lindungi Hak Masyarakat

GUBERNUR SULTENG, Dr. H Anwar Hafid, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Bank Tanah di Kabupaten Poso harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal/F-Tim Media Berani.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menegaskan bahwa pelaksanaan Program Bank Tanah di Kabupaten Poso harus mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat lokal. Penegasan itu disampaikan saat memimpin rapat strategis tindak lanjut Program Bank Tanah bersama Pemerintah Kabupaten Poso di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (30/6/2026).


Rapat tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny Lamadjido, Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang, Wakil Bupati H. Soeharto Kandar, jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN, kepala OPD, camat, kepala desa, hingga tokoh masyarakat dari wilayah Napu dan sekitarnya.


Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menekankan bahwa reforma agraria harus menjadi instrumen untuk memperkuat posisi masyarakat, bukan sebaliknya menggeser hak-hak mereka atas lahan yang selama ini telah dikelola.


"Kita tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan ruang hidupnya. Tanah yang sudah mereka kelola harus kita jaga dan pastikan masuk dalam skema yang sah dan terlindungi," tegas Anwar Hafid.


Menurutnya, pemerintah memilih skema hak pakai dalam pengelolaan lahan eks-HGU karena dinilai memberikan perlindungan yang lebih kuat dibandingkan pemberian hak milik secara langsung.


Ia menjelaskan, pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan banyak lahan yang awalnya dimiliki masyarakat akhirnya berpindah tangan akibat tekanan ekonomi maupun lemahnya regulasi. Kondisi tersebut berpotensi membuat masyarakat lokal kehilangan akses terhadap tanahnya sendiri.


"Kalau langsung hak milik, risikonya besar karena tanah bisa diperjualbelikan. Akibatnya, masyarakat asli hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri. Itu yang harus kita cegah sejak sekarang," ujarnya.


Untuk mengantisipasi hal tersebut, pemerintah berencana memasukkan klausul larangan pemindahtanganan dalam perjanjian resmi agar lahan tetap berada di tangan masyarakat yang berhak sekaligus mencegah praktik spekulasi tanah.


Selain itu, Gubernur juga mendorong pembentukan tim terpadu yang melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta unsur masyarakat. Tim tersebut akan mengawal proses pendataan subjek dan objek reforma agraria secara transparan serta memastikan tidak ada pihak yang memanfaatkan program tersebut secara tidak sah.


"Kita buka proses ini seterang-terangnya. Masyarakat harus ikut mengawasi supaya kepercayaan tetap terjaga," tambahnya.




Sementara itu, Bupati Poso dr. Verna Gladies Merry Inkiriwang menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas wilayah Napu yang kini mulai menjadi perhatian para investor.


Ia mengingatkan bahwa Kabupaten Poso memiliki sejarah konflik sosial yang panjang sehingga setiap kebijakan, khususnya di bidang pertanahan, harus dilakukan secara hati-hati agar tidak memicu persoalan baru.


"Kita tidak ingin menambah luka lama dengan konflik baru. Lebih baik kita berjalan hati-hati, yang penting aman dan masyarakat terlindungi," katanya.


Verna juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini dirinya belum menandatangani sejumlah rekomendasi terkait Program Bank Tanah. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk kehati-hatian hingga seluruh aspek dipastikan tidak merugikan masyarakat. "Kami ingin memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada rakyat. Jangan sampai investasi masuk, tetapi masyarakat justru tersisih," tegasnya.


Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman awal untuk mempercepat pendataan lahan secara akurat dengan mengutamakan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor.


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen mengawal implementasi Program Bank Tanah secara transparan, hati-hati, dan berkeadilan agar mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa mengabaikan hak-hak masyarakat lokal.***

Lebih baru Lebih lama