Bongkar Skandal BAP Polres Pasuruan Kota: Satu NIK Dua Saksi Polisi, Status Pemain Disulap Jadi Bandar


SAMBAR. ID// PASURUAN - Bobroknya penanganan perkara dugaan judi togel oleh Satreskrim Polres Pasuruan Kota dibongkar habis oleh keluarga terdakwa. Berkas penyidikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ditemukan penuh kejanggalan fatal, manipulatif, dan dinilai sengaja direkayasa hingga mencederai asas keadilan.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang warga pada 10 Februari 2026 di Dusun Karang Sentul, Desa Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan. Kejanggalan langsung tercium sejak awal: status hukum terdakwa mendadak "disulap" dan dinaikkan secara sepihak dari semula hanya diduga pemain, melejit menjadi bandar tanpa ada transparansi hukum sama sekali.

Keluarga terdakwa menguliti dokumen administrasi dan menemukan anakronisme waktu serta dasar hukum yang saling bertabrakan:

Waktu Penangkapan Fisik:
Terdakwa Agus Sugiono Bin shaleh (A.S.) ditangkapnya di warung kopi milik Baser, Karang Sentul, Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan pada 10 Februari 2026 pukul 20.30 WIB.

Laporan Polisi (LP):
Laporan Polisi 10 februari 2026, Nomor LP/A/1/II/2026/SPKT Satreskrim Polres Pasuruan Kota baru diterbitkan beberapa jam setelah penangkapan, yaitu pukul 23.00 WIB dengan keterangan "Tertangkap Tangan".

Surat Perintah Penangkapan Kontradiktif:
Surat Perintah Penangkapan 10 februari 2026 Nomor: SP.Kap/9/II/Res.1.12./2026/Satreskrim Polres Pasuruan Kota mencantumkan alasan penangkapan dilakukan demi kepentingan penyidikan karena tersangka "diduga tidak memenuhi panggilan secara sah sebanyak dua kali berturut-turut".

Analisis Hukum Acara Pidana (KUHAP):
Status "Tertangkap Tangan" dan alasan "Mangkir Panggilan Dua Kali" adalah dua kondisi yang saling mengecualikan dan tidak boleh digabung.

Penilaian Pihak Keluarga
Penangkapan pukul 20.30 WIB tersebut tidak memiliki dasar hukum administrasi yang sah (unlawful arrest) pada jam kejadian.
Borok penyidikan kian telanjang setelah keluarga A.S. menguliti dokumen BAP tambahan tertanggal 13 Maret 2026 milik tiga polisi penangkap. Secara mengejutkan, ditemukan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) ganda yang dicatut untuk dua nama saksi polisi yang berbeda dalam dokumen resmi negara tersebut.
Tiga anggota Satreskrim Polres Pasuruan Kota yang melakukan penangkapan dan bertindak sebagai saksi di BAP yaitu:
• Ahmad Hasby, S.Sos., M.A.P. (NRP: 82041257)
• Halaf Roy (NRP: 99110639)
• Iqbal Wahyu Ferdiansyah (NRP: 02091644)
Faktanya, identitas NIK ganda yang sama dalam berkas BAP tersebut tercatat milik saksi penangkap Ahmad Hasby dan Iqbal Wahyu Ferdiansyah.
Inkonsistensi administrasi yang cacat formil ini kembali diperkuat lewat temuan baru pada pemeriksaan berkas tertanggal 12 Juni 2026. Saat dikonfirmasi oleh Sambar.id, pihak keluarga A.S. menengarai ada operasi senyap berupa penyusunan dokumen tambahan pasca-penangkapan demi memaksakan konstruksi perkara agar terdakwa semakin terpojok.

"Ini bukan sekadar salah ketik atau teledor administrasi. Ketika identitas saksi polisi dalam dokumen resmi saja bisa dikloning dan tidak sinkron, maka seluruh isi pembuktian ini fiktif dan patut dipertanyakan! Kami menduga ada rekayasa hukum yang harus diuji secara terbuka," tegas perwakilan keluarga terdakwa dengan nada geram.

Menolak tinggal diam atas dugaan kriminalisasi,  pihak keluarga mendesak audit total dan investigasi menyeluruh terhadap Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Mereka memastikan akan menyeret seluruh berkas BAP "bodong" ini ke lembaga pengawas penegak hukum nasional (Propam dan Kompolnas) agar diuji secara independen.

Hingga berita ini meledak di publik, pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih bungkam dan belum memberikan klarifikasi resmi terkait coreng-moreng administrasi penyidikan tersebut. 
Lebih baru Lebih lama