Sambar.id | Baturaja Timur, OKU – Kepolisian Sektor (Polsek) Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP). Satu orang tersangka telah diamankan beserta barang bukti kasus ini.
Kejadian hilangnya barang diketahui pada Selasa, 16 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, bertempat di Ruko Wellcom Solution, Jalan A. Yani, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Korban adalah Welly Saputra bin Suwiryo Riyo (alm), 34 tahun, berprofesi wiraswasta, beralamat di Jalan Rajawali II Perum Cinta Karya No. 106 Kapuran RT 024 RW 002 Kelurahan Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, peristiwa pencurian sebenarnya terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 02.25 WIB. Pelaku mengambil 1 (satu) buah meteran air PDAM milik korban yang terpasang di halaman ruko, tepatnya di bawah bangku kayu berwarna biru.
Sekitar pukul 06.00 WIB, saksi Aisyah melintas di lokasi sambil mendorong gerobak dagangannya. Saat bersiap berjualan di sebelah ruko tersebut, ia melihat genangan air di halaman ruko korban. Saat berusaha menutup aliran air, saksi mendapati meteran air PDAM sudah tidak ada di tempatnya. Saksi kemudian memberitahukan hal itu kepada Fino, kerabat korban yang tinggal di dekat lokasi. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Fino menghubungi korban. Sesampainya di lokasi, korban memastikan barangnya hilang dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baturaja Timur. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/128/VI/2026/SPKT/Sek.Bta Timur/Res.OKU/Polda Sumsel, tanggal 16 Juni 2026.
Penangkapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti, tim operasional Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur di bawah pimpinan Kanit Reskrim, melakukan penangkapan terhadap tersangka pada Sabtu, 20 Juni 2026, sekitar pukul 12.00 WIB.
Tersangka bernama Dodi Rojuli bin Sodikin, 22 tahun, belum bekerja, beralamat di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya secara jujur. Ia mengaku melakukannya sendirian atas keinginan sendiri.
Barang Bukti dan Ancaman Hukum
Dalam penanganan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah meteran air PDAM dengan nomor pelanggan: 101345
Tersangka kini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kepolisian mengimbau masyarakat Kabupaten OKU untuk tetap waspada dan menjaga keamanan lingkungan sekitar serta melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib terdekat.
(Amel)








.jpg)



