Dinilai Cacat Hukum dan Langgar AD/ART, Pelantikan PW IKA PMII Sulteng Diprotes Keras

ALUMNI KADER PMII, ROMANSYAH, menegaskan bahwa mengabaikan putusan pengadilan setingkat PT TUN merupakan bentuk pembangkangan hukum yang serius/F-IST Google Gemini Ai.


SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Rencana pelantikan Pengurus Wilayah Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PW IKA PMII) Sulawesi Tengah (Sulteng) memicu protes keras dari internal organisasi. Sejumlah alumni senior dan kader secara terbuka menyatakan penolakan serta mendesak agar agenda pelantikan tersebut segera dibatalkan.


Terdapat dua poin utama yang menjadi landasan gerakan penolakan ini:


Legalitas Kepengurusan: Dinilai cacat hukum karena dianggap mengabaikan Putusan Banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 16/B/2026/PT.TUN.JKT.


Pelanggaran Konstitusi Organisasi: Ditemukannya pencantuman nama oknum yang diduga kuat bukan merupakan kader asli PMII ke dalam struktur kepengurusan.


Konstitusi Organisasi Harus Ditegakkan


Alumni kader PMII, Romansyah, menegaskan bahwa mengabaikan putusan pengadilan setingkat PT TUN merupakan bentuk pembangkangan hukum yang serius. Menurutnya, organisasi sebesar IKA PMII seharusnya menjadi teladan dalam kepatuhan hukum nasional.


"Kami menyatakan sikap menolak keras pelantikan ini. Dasar kami pertama, ada Putusan Banding PT TUN Nomor 16/B/2026/PT.TUN.JKT yang harusnya dihormati oleh pihak Drs. H. Fathan Subchi, M.A.P., untuk menyudahi klaim sepihak. Menolak tunduk pada putusan hukum ini sama saja membawa IKA PMII Sulteng ke dalam jurang konflik legalitas yang berkepanjangan," ujar Roman saat ditemui di Palu, Sabtu (20/6/2026).


Roman juga menyayangkan kecerobohan tim formatur yang memasukkan nama pihak luar ke dalam tubuh IKA PMII.


"Alasan kedua kami adalah ditemukannya nama oknum dalam struktur yang secara historis dan administratif tidak pernah mengikuti proses kaderisasi resmi di PMII. Ini adalah Ikatan Alumni, syarat mutlaknya harus kader.


Memasukkan non-kader demi kepentingan praktis adalah penghinaan terhadap nilai juang dan proses pengkaderan kami," tambahnya tegas.


Desakan Pembatalan demi Hindari Konflik


Senada dengan hal itu, alumni kader PMII Sulteng lainnya, Saiful Daud, mendesak agar kegiatan pelantikan ditunda hingga proses hukum selesai sepenuhnya. Ia mengkhawatirkan pemaksaan pelantikan ini justru akan memperuncing polarisasi di tingkat daerah.


"Putusan PT TUN Nomor 16/B/2026/PT.TUN.JKT itu dikeluarkan untuk kepastian hukum. Kalau pelantikan ini tetap dipaksakan di tengah pengabaian hukum positif dan adanya pengurus yang bukan kader, maka legitimasi kepengurusan ini akan cacat di mata publik dan warga pergerakan sendiri," kata Saiful Daud.


Ia pun mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk menahan diri dan tetap taat pada koridor hukum yang berlaku.


"Jangan korbankan nama besar organisasi. Kami meminta dengan hormat agar rencana pelantikan PW IKA PMII Sulteng ditunda atau dihentikan sampai seluruh masalah hukum selesai dan struktur bersih dari unsur non-kader," tutup Saiful.


Sampai berita ini diterbitkan, pihak panitia pelaksana maupun perwakilan formatur PW IKA PMII Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait Putusan Banding PT TUN Jakarta tersebut maupun gelombang penolakan atas tudingan penyusupan non-kader di dalam struktur kepengurusan.***

Lebih baru Lebih lama