Sambar.id, Rokan Hilir - Dugaan borok pengelolaan anggaran di Kantor Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Tahun Anggaran 2023 kembali menggelinding panas. Memasuki 'Episode II', aroma tak sedap mengenai manipulasi biaya anggaran hingga dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif kian menyengat ke publik setelah laporan analisis tata kelola anggaran dibongkar habis.
Berdasarkan data APBD Kabupaten Rohil TA 2023, Kantor Kecamatan Pekaitan mengantongi alokasi anggaran jumbo sebesar Rp2.051.341.641,00, dengan realisasi yang nyaris licin tandas mencapai Rp1.990.041.880,00 (97,01%).
Namun, di balik tingginya serapan anggaran tersebut, terselip kejanggalan luar biasa. Setidaknya ada 10 pos belanja operasional penunjang kantor senilai Rp537.980.365,00 yang diduga kuat sengaja digelembungkan (over-budgeting) demi menyedot duit negara.
Bongkar Modus: Dari Ribuan Meterai hingga Gunung Kertas
Hasil uji rasionalitas kebutuhan riil menunjukkan angka-angka belanja yang di luar nalar sehat untuk instansi setingkat kecamatan.
Bayangkan saja, pos Belanja Bahan Cetak dianggarkan sebesar Rp104,7 juta—nilai yang setara untuk mencetak buku massal, padahal fungsi kecamatan didominasi pelayanan surat biasa. Lebih gila lagi, Belanja Kertas dan Cover yang tembus Rp44,1 juta setara dengan pengadaan hingga 880 rim kertas. Artinya, kantor kecamatan diasumsikan memproduksi 365.000 lembar dokumen dalam setahun!
Kebocoran anggaran yang dikupas tuntas juga menyasar pos-pos berikut:
• Belanja Alat Listrik (Rp47 juta): Setara membeli 940 bohlam lampu LED setahun untuk kantor kecamatan yang ruang fisiknya terbatas.
• Belanja Benda Pos/Meterai (Rp30 juta): Setara 3.000 lembar meterai Rp10.000. Padahal, surat-menyurat kedinasan internal dan eksternal secara hukum tidak bermeterai.
• Belanja Makanan & Minuman (Rp117,6 juta): Setara Rp9,8 juta per bulan. Jika satu porsi Rp35 ribu, kecamatan ini diasumsikan menggelar rapat besar dan memberi makan 280 orang secara konstan setiap bulan.
• Belanja Perjalanan Dinas (Rp59,6 juta): Diduga kuat dimanipulasi dan perlu pembuktian fisik antara dokumen SPPD dengan output dinas yang dihasilkan.
Secara akumulatif, kebutuhan wajar batas atas untuk 10 pos tersebut sejatinya hanya berkisar Rp176,7 juta. Akibatnya, terdeteksi potensi pemborosan anggaran sebesar Rp361.235.475,00 yang rawan berujung pada tindak pidana kerugian negara jika dalam audit fisik (vouching) terbukti fiktif atau nota belanjanya di-mark-up.
Reaksi Keras Camat: "Kalau Mau Bilang Ada Dugaan, Silakan Monggo!"
Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh Tim Biro Redaksi ke Kantor Kecamatan Pekaitan pada Rabu (15/7/2026) pukul 08.52 WIB justru mendapat respons defensif dan menantang dari Camat Pekaitan saat ini, Agus.
Agus langsung pasang badan dan melarang awak media memeriksa jajarannya terkait borok anggaran era kepemimpinan Camat terdahulu, Wakit.
"Anda dari mana dan apa tujuannya? Kalau mau melakukan konfirmasi kepada anggota saya, tidak saya izinkan," cetus Agus dengan nada tinggi di ruang kerjanya.
Agus berdalih bahwa seluruh pencairan anggaran sudah melalui mekanisme verifikasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Ia pun menantang balik media dan elemen masyarakat yang getol mengusut kasus ini.
"Karena apa yang selama ini kami lakukan sudah dapat dan dicek oleh BPKAD, makanya dana bisa dicairkan. Kalau media mau bilang ada dugaan dan lanjutkan, silakan monggo!" tantang Agus ketus.
APH Didesak Gerak Cepat, Bidik Aktor Utama
Sikap acuh dan menantang dari pihak kecamatan memicu reaksi keras dari publik dan penggiat anti-korupsi. Tim Biro Redaksi Media Sambar.id mendesak agar Inspektorat Rohil dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tidak tinggal diam dan segera menggelar Audit Tujuan Tertentu (ATT) serta penyidikan khusus.
Pengusutan ini diarahkan langsung untuk membidik tiga aktor utama yang diduga kuat paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran TA 2023 tersebut:
1.Camat Pekaitan TA 2023 (Selaku Pengguna Anggaran)
2.Kasubbag Keuangan / Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD) TA 2023
3.Bendahara Pengeluaran Kantor Kecamatan Pekaitan TA 2023
Laporan analisis dan informasi masyarakat ini dinilai sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk (entry point) bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk membuktikan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
"Kami sebagai masyarakat, LSM, dan media masa bertugas mengawasi dan menyuarakan dugaan ini demi menyelamatkan uang daerah yang sedang defisit. Bola panas sekarang ada di tangan APH untuk membongkar dan menyeret para pelaku ke meja hijau," tegas perwakilan Tim Redaksi.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat










