Tim Polda Riau Gerak Cepat Terima Laporan Masyarakat " Amankan Pelaku Perusakan Hutan Mangrove Di Pasir Limau Kapas Rohil

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Pada Hari Rabu Tanggal 15 Juli 2026 Biro Redaksi Rohil Kembali Berikan Informasi Publik: Pekanbaru – Kepolisian Daerah Riau bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait perusakan hutan bakau yang dilakukan secara ilegal di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Satu orang pelaku dan satu unit alat berat berhasil diamankan, dengan kerusakan lahan yang mencapai puluhan hektar.


Kejadian bermula pada Jumat, 26 Juni 2026, warga melaporkan adanya aktivitas pembabatan hutan mangrove menggunakan eksavator di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. Petugas segera turun ke lokasi dan menemukan alat berat merk Hitachi seri 138MF yang terparkir di area yang sedang dibuka lahannya.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menegaskan dugaan perambahan tersebut jadi perhatian serius Polda Riau.


“Atas arahan Bapak Kapolda, penyelidikan saat ini sedang dilakukan secara intensif. Polda Riau berkomitmen mengusut tuntas dugaan perusakan hutan mangrove ini dan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ade Kuncoro, Rabu (15/7/2026).


Berdasarkan hasil penyidikan beserta Dinas Kehutanan, total luas kawasan hutan yang dirusak mencapai 93,17 hektare, terbagi di dua lokasi: Dusun Indah Lestari seluas 12 Ha dan Dusun Batang Kopau seluas 81,17 Ha. Kawasan yang dibabat masuk dalam status Hutan Produksi Terbatas, Hutan Produksi Dapat Dikonversi, hingga Areal Penggunaan Lainnya.

Dari pengungkapan tersebut, Pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (44 tahun), warga Desa Teluk nilap, Kecamatan Kubu Babussalam. Ia diduduki menduduki kawasan hutan tanpa perizinan resmi, menebang mangrove dan merusak ekosistem pesisir, bahkan telah diingatkan lewat surat larangan dari Kepenghuluan setempat namun tetap melanjutkan aksinya.


Akibat perbuatannya, tersangka S disangkakan melanggar empat pasal sekaligus: UU Wilayah Pesisir, UU Kehutanan, UU Pemberantasan Perusakan Hutan, hingga UU Lingkungan Hidup. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda mencapai Rp10 Miliar.


Kasus ini kembali menegaskan keseriusan aparat menindak tegas perusakan lingkungan. Polda Riau memastikan penyidikan akan diperdalam, termasuk menelusuri apakah ada pihak lain yang terlibat di balik perusakan hutan bakau yang bernilai sangat besar bagi ekosistem pantai tersebut.  (Rilis)


Laporan:Tim Jurnalis ((Legiman))

Lebih baru Lebih lama