Diduga Raup Rp1,65 Miliar dari Janji CPNS Kejaksaan dan Investasi Pemkot, HF Resmi Tersangka, Penahanan Tertunda karena Haid?


SAMBAR.ID, MAKASSAR
– Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang menjerat tersangka berinisial HF di Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menjadi perhatian publik. Meski telah berstatus tersangka, hingga kini HF belum dilakukan penangkapan maupun penahanan.

Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1669/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 8 September 2025 yang dibuat oleh pelapor Rugayya. 

Dalam laporan tersebut, HF diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan seleksi CPNS Kejaksaan Negeri Makassar Tahun 2024 serta menawarkan investasi dengan iming-iming keuntungan tetap.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, pelapor mengaku menyerahkan uang secara bertahap sekitar Rp700 juta terkait janji kelulusan CPNS. Selain itu, pelapor juga mengaku menyerahkan dana investasi sebesar Rp800 juta dan uang pinjaman Rp150 juta, sehingga total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp1,65 miliar.

Selain dokumen penyidikan, Tim Media juga memperoleh salinan sejumlah kuitansi atau tanda terima yang diduga berkaitan dengan transaksi antara pelapor dan HF. Dokumen-dokumen tersebut diduga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan.

Dari salinan kuitansi yang diterima, terlihat adanya beberapa penerimaan uang yang ditandatangani atas nama (HF) dengan pemberi dana tercantum atas nama Rugayya.

Salah satu kuitansi tertanggal 20 Juli 2024 mencantumkan penerimaan uang sebesar Rp200 juta dengan keterangan untuk pembayaran "foto di kantor" yang disebut akan dikembalikan pada hari yang sama.

Kuitansi lainnya tertanggal 3 September 2024 menunjukkan penerimaan dana sebesar Rp200 juta dengan keterangan untuk pengurusan CPNS Kejaksaan Tahun 2024.

Selanjutnya, terdapat kuitansi tertanggal 2 Mei 2024 senilai Rp500 juta yang memuat keterangan mengenai dana operasional sebagai titipan sementara kepada seseorang bernama Hj. Fahri, dengan catatan akan dikembalikan setelah memperoleh pencairan dari Kejaksaan.

Sementara itu, kuitansi tertanggal 2 Oktober 2024 menunjukkan penerimaan dana sebesar Rp800 juta dengan keterangan investasi pengadaan alat kantor Pemerintah Kota Makassar yang disebut menjanjikan keuntungan sebesar Rp80 juta per bulan.

Keberadaan kuitansi-kuitansi tersebut sejalan dengan uraian dalam laporan polisi mengenai dugaan modus janji meluluskan CPNS serta penawaran investasi dengan keuntungan tetap. 

Namun demikian, keabsahan, hubungan hukum, dan nilai pembuktian setiap kuitansi tetap menjadi kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses persidangan apabila perkara ini dilimpahkan ke pengadilan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/3172/IX/RES.1.11/2025/Reskrim tanggal 12 September 2025.

Perkembangan penanganan perkara kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/3181/A.3/IV/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 8 April 2026. Dalam SP2HP dijelaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan akan melanjutkan proses melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap terlapor, penyitaan barang bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan HF sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap.Tsk/398/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 1 Juli 2026.

Penetapan tersebut kemudian diberitahukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Makassar melalui Surat Nomor: B/1388/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim sebagai bagian dari koordinasi penanganan perkara pidana.

HF dipersangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, atau ketentuan yang bersesuaian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Berdasarkan salinan percakapan yang diterima Tim Media, penyidik Satreskrim Polrestabes Makassar, Aipda Cahyadi, membenarkan bahwa perkara tersebut telah melalui gelar perkara dan HF telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditanya mengenai perkembangan perkara, penyidik menjawab:

"Waalaikummussalam warahmatullahi wabarakatuh. Iye sudah mi."

Ketika diminta salinan SP2HP, penyidik mengatakan:

"Sudah saya kasih Ibu Rugayya bro."

Saat ditanya mengapa tersangka belum ditangkap dan kapan akan dilakukan penahanan, penyidik menjelaskan:

"In shaa Allah setelah dia sehat, karena beralasan sedang nyeri pada perut karena sedang datang bulan/haid."

Pada Senin (28/7/2026), Tim Media kembali mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Aipda Cahyadi.

Saat ditanya apakah tersangka sudah ditahan, ia menjawab:

"Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan selaku tersangka."

Ketika ditanya apakah terdapat hambatan dalam proses tersebut, penyidik menjelaskan:

"Minggu kemarin kami berduka saudara."

Setelah menerima ucapan belasungkawa, penyidik kembali menerangkan bahwa perkara telah meningkat dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

"Ini mi peningkatan status dari saksi menjadi tersangka."

Ia juga memastikan tahapan berikutnya adalah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap HF sebagai tersangka.

"Setelah ini dilakukan pemanggilan selaku tersangka lalu diperiksa selaku tersangka."

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa meskipun status hukum HF telah resmi menjadi tersangka, penyidik masih akan melaksanakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebelum menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mengenai tindakan penahanan.

Sebelumnya, pelapor juga mengaku memperoleh informasi dari penyidik bahwa tersangka belum ditahan karena sedang mengalami menstruasi dan mengeluhkan nyeri perut. 

Keterangan tersebut sejalan dengan isi percakapan yang diterima Tim Media, yang menyebut penahanan direncanakan dilakukan setelah kondisi kesehatan tersangka memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

Secara hukum, kewenangan melakukan penahanan berada pada penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP. 

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan apabila memenuhi syarat objektif dan syarat subjektif, yaitu adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau mempersulit proses penyidikan.

Sementara itu, mengenai alat bukti, Pasal 184 KUHAP mengatur bahwa pembuktian perkara pidana dapat didasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. 

Oleh karena itu, keberadaan kuitansi-kuitansi yang diperoleh penyidik akan dinilai bersama alat bukti lainnya untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana yang dipersangkakan.

Dengan telah diterbitkannya Surat Penetapan Tersangka serta pemberitahuan kepada Kejaksaan Negeri Makassar, publik kini menunggu langkah lanjutan penyidik berupa pemanggilan, pemeriksaan terhadap HF sebagai tersangka, dan keputusan mengenai penahanan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi secara tertulis dari Polrestabes Makassar mengenai jadwal pemeriksaan HF sebagai tersangka maupun waktu pelaksanaan penahanan.

Tim Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polrestabes Makassar, HF, maupun kuasa hukumnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, guna menjaga keberimbangan pemberitaan, objektivitas, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. (AN)
Lebih baru Lebih lama