Rokan Hilir - Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 membayang-bayangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kini didesak untuk turun tangan menyelidiki indikasi mark-up hingga anggaran fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah
Berdasarkan dokumen Laporan Analisis Akuntabilitas dan Efisiensi Anggaran yang dihimpun, Disdukcapil Rohil mengelola pagu belanja daerah TA 2023 sebesar Rp 12,28 miliar dengan realisasi mencapai Rp 11,43 miliar (93,11%). Namun, di balik serapan anggaran yang tinggi tersebut, ditemukan sejumlah anomali fatal pada pola pembelanjaan operasional dan penunjang dinas.
Pola 'Angka Kembar' dan Indikasi Tumpang Tindih Anggaran
Analisis terhadap 140 rincian paket kegiatan menunjukkan keberadaan pola pengulangan angka pecahan yang dinilai tidak masuk akal dalam kaidah audit keuangan (cloning pattern).
Beberapa temuan krusial yang menonjol di antaranya:
• Rincian Angka Kaku: Terjadi pengulangan nominal belanja bahan komputer sebesar Rp 352.727,00 secara persis di 4 kegiatan pelaporan internal terpisah.
• Perjalanan Dinas Menetap: Alokasi perjalanan dinas biasa dipatok sama persis sebesar Rp 11.690.000,00 pada beberapa sub-kegiatan draf perencanaan.
Dugaan Double Budgeting: Disdukcapil Rohil diketahui telah mengalokasikan anggaran terpusat via E-Purchasing sebesar Rp 571,82 juta untuk kertas, cover, dan bahan komputer. Namun, anggaran serupa bernilai puluhan juta rupiah kembali dimunculkan secara swakelola di unit-unit rapat kecil.
Dari total akumulasi objek analisis bernilai Rp 1,89 miliar, indikasi potensi pemborosan dan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 302,89 juta hingga Rp 492,29 juta. Sektor perjalanan dinas (pagu Rp 693,99 juta) dan bimbingan teknis (pagu Rp 374,65 juta) menjadi klaster dengan risiko penyimpangan tertinggi.
Mantan Kadis Bungkam, Sekretaris Dinas Membantah
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak-pihak terkait. Mantan Kepala Disdukcapil Rohil TA 2023, Abdurahman, tidak memberikan respons dan memilih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/7/2026).
Sementara itu, Sekretaris Disdukcapil Rohil, Syafriadi, membantah tegas seluruh dugaan mark-up dan penyelewengan anggaran tersebut saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (27/7/2026).
"Dugaan yang disampaikan semuanya tidak benar, karena apa yang kami lakukan sudah sesuai aturan yang berlaku, bang. Karena jumlah besar ini termasuk semua sama gaji kami," kata Syafriadi.
Syafriadi juga menambahkan melalui pesan singkat bahwa seluruh kegiatan TA 2023 telah melalui mekanisme audit resmi.
"Semua kegiatan sudah sesuai dengan ketentuan dan sudah diaudit oleh BPK, bang," tambahnya menirukan tanggapan mantan Kepala Dinas.
Publik Mendesak Kejati Riau Terbitkan Sprinlidik
Meskipun pihak dinas mengklaim telah lolos audit formal BPK, Penegak Hukum (APH) dinilai perlu melakukan pengujian keabsahan materiil (Value for Money) serta audit keikutsertaan pihak ketiga (vendor/penyedia). Modus pemecahan paket (spreading method) untuk menghindari e-Katalog tidak boleh meloloskan indikasi perbuatan melawan hukum.
Masyarakat dan unsur pengawas publik mendesak Kejati Riau serta Kejari Rohil segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) guna mengusut tuntas keterlibatan mantan Kadis, Sekretaris, hingga Bendahara Pengeluaran Disdukcapil Rohil TA 2023.
Pewarta: Tim (Legiman)
Sumber: Masyarakat









