SAMBAR.ID// PASURUAN - Laporan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih menjadi perhatian korban. Hingga 30 Juli 2026, korban menyampaikan kepada Sambar.id bahwa dirinya masih menunggu kepastian hukum setelah laporan berjalan selama 261 hari sejak 11 November 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR, dengan pihak terlapor berinisial M.P.I. dan E.S.N.
Perkara ini berawal dari pemberitaan yang memuat tudingan terhadap korban sebagai "pelakor". Korban menilai narasi tersebut telah merugikan kehormatan dan nama baiknya, sehingga memilih menempuh jalur hukum.
Dalam laporannya, korban menduga adanya tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana paling lama 9 bulan penjara atau denda kategori II.
Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang fitnah, dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara atau denda kategori IV.
Serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Berdasarkan hasil investigasi Sambar.id, penyidik Unit I Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan Kota telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melakukan pemeriksaan saksi dalam penanganan perkara tersebut.
Kepada Sambar.id, korban mendesak aparat penegak hukum agar memberikan kepastian terhadap laporan yang telah disampaikan.
"Saya akan terus mengawal perkara ini sampai tuntas. Saya berharap penyidik bekerja profesional, objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum," ujar korban kepada Sambar.id.
Hingga berita ini diterbitkan, Sambar.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satreskrim Polres Pasuruan Kota terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi pihak terlapor sesuai ketentuan pers.









