DPK LINK HAM RI Laporkan Dugaan Penyimpangan Bantuan Pertanian ke Inspektorat Bulukumba, Minta Audit Menyeluruh

      foto Rahmat dikantor inspetorat       bulukumba

DPK LINK HAM RI RAHMAT  SERAHKAN PENGADUAN RESMI KE INSPEKTORAT KABUPATEN BULUKUMBA, DUGAAN PENYALAHGUNAAN BANTUAN PROGRAM PERTANIAN

Bulukumba, 27 Juli 2026 – Dewan Pimpinan Kabupaten Lembaga Investigasi Kebijakan Publik, Hukum dan HAM Republik Indonesia (DPK LINK HAM RI) secara resmi menyerahkan surat pengaduan kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bulukumba terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan sejumlah program bantuan pemerintah di sektor pertanian dan peternakan.
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyalahgunaan wewenang. DPK LINK HAM RI meminta Inspektorat Kabupaten Bulukumba melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Adapun pokok-pokok pengaduan yang disampaikan meliputi:
Dugaan bantuan pemerintah tidak dibagikan kepada penerima manfaat. DPK LINK HAM RI menerima informasi bahwa bantuan yang telah dialokasikan kepada kelompok tani diduga tidak seluruhnya disalurkan kepada penerima sesuai daftar dan ketentuan program.

Dugaan program bantuan sapi bergulir tidak dilaksanakan sesuai mekanisme. Program pengguliran sapi yang bertujuan memperluas manfaat kepada masyarakat diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.
Dugaan mesin pompa air merek Yanmar yang merupakan bantuan pemerintah diperjualbelikan. DPK LINK HAM RI meminta dilakukan audit terhadap keberadaan aset bantuan tersebut untuk memastikan pemanfaatannya sesuai dengan tujuan program.
Dugaan bantuan pupuk tidak disalurkan kepada petani yang berhak menerima. Kondisi ini berpotensi menghambat produktivitas pertanian dan mengurangi manfaat program pemerintah bagi masyarakat.
Dugaan keterlibatan oknum penyuluh pertanian. DPK LINK HAM RI juga meminta pemeriksaan terhadap dugaan adanya pihak yang memiliki tugas pendampingan program namun diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal atau diduga memiliki konflik kepentingan. Dugaan ini perlu dibuktikan melalui pemeriksaan yang objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengaduannya, DPK LINK HAM RI turut melampirkan dokumen dan meminta agar dilakukan pemeriksaan administrasi, audit fisik terhadap bantuan pemerintah, klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, serta penelusuran apabila ditemukan indikasi kerugian negara atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
DPK LINK HAM RI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut perlu diverifikasi melalui proses pemeriksaan oleh instansi yang berwenang. Lembaga juga menyatakan menghormati asas praduga tak bersalah dan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
DPK LINK HAM RI berharap Inspektorat Kabupaten Bulukumba dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan serta memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

lp.R/PaisalHaeAsM77


Lebih baru Lebih lama