Sambar.id, RIAU |
Rokan Hilir - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali diguncang isu miring. Kali ini, sorotan tajam mengarah pada 9 paket proyek semenisasi lapangan upacara sekolah Tahun Anggaran (TA) 2025 dengan total pagu mencapai Rp 1,67 miliar. Proyek tersebut diduga kuat digarap asal-asalan, tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga memicu potensi kerugian negara ratusan juta rupiah.
Berdasarkan data primer e-procurement SPSE Inaproc Rokan Hilir yang dibedah tim redaksi pada Jum'at (17/7/2026), terdapat 9 paket pekerjaan semenisasi dengan nilai pagu seragam, yakni Rp 186.044.000 per sekolah. Namun, analisis teknis dan yuridis berbasis standar konstruksi nasional (Permen PUPR & SNI 7394:2008) mengendus adanya aroma manipulasi material yang sistematis.
Kadis Mengaku Tak Tahu, PPTK Bungkam
Respons mengejutkan datang langsung dari pucuk pimpinan Disdikbud Rohil. Saat dikonfirmasi di ruang pertemuan dinas pada Kamis (16/7) pukul 09.18 WIB, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdikbud) Rohil, Dayat, justru melempar tanggung jawab. Sebagai Pengguna Anggaran (PA), ia mengklaim tidak mengetahui persoalan proyek di bawah naungannya tersebut.
"Saya tidak tahu sama sekali, tanya saja sama PPTK dan bagian sekolah, Pak," cetus Dayat singkat kepada awak media.
Sikap cuci tangan sang Kadis setali tiga uang dengan bawahannya. Sulaiman selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Retno selaku Kepala Bidang SMP memilih aksi bungkam seribu bahasa. Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi maupun klarifikasi dari keduanya terkait carut-marut proyek semenisasi ini.
Bedah Data: Modus Kurangi Semen dan Ketebalan
Dugaan kongkalikong ini mencuat setelah pemodelan matematis teknis sipil menemukan indikasi pengurangan takaran material. Proyek halaman sekolah yang seharusnya menggunakan mutu beton minimal K-175 dengan ketebalan 10-15 cm agar kokoh, diduga dimanipulasi di lapangan.
Modus yang diduga terjadi adalah pengurangan takaran semen hingga 30 persen dari komposisi SNI serta pemotongan ketebalan beton dari 12 cm menjadi hanya 9 cm. Akibatnya, potensi kelebihan pembayaran atau kerugian negara diproyeksikan mencapai Rp 39.750.000 per paket. Jika diakumulasikan dari 9 paket yang ada, total potensi kerugian negara menembus Rp 357.750.000!
Dampak dari dugaan korupsi spesifikasi ini sangat fatal bagi fasilitas pendidikan. Campuran beton yang miskin semen dan didominasi pasir kualitas rendah dipastikan membuat lapangan cepat rapuh (chalking), retak struktural, dan hancur dalam kurun waktu kurang dari 12 bulan.
Janggalnya Kontrak Rp 7 Juta dari Pagu Rp 186 Juta
Kejanggalan tidak berhenti di situ. Sorotan tajam juga mengarah pada proyek Semenisasi Lapangan Upacara SMPS Muhammadiyah Bangko (Paket No. 8). Di saat 8 sekolah lain mencatatkan nilai kontrak hasil negosiasi tipis di angka Rp 185 juta, paket di sekolah ini justru tertera senilai Rp 7.942.050,00 pada sistem resmi.
Publik kini mempertanyakan apakah angka 'mini' tersebut murni kesalahan input administrasi oleh PPTK atau ada pemangkasan volume secara drastis secara sepihak.
Berikut rincian 9 paket semenisasi bermasalah di Disdikbud Rohil:
1.SDN 005 Rantau Panjang Kiri (Penyedia: Ichsan Adha Putra) - Rp 185.822.460,14
2.SDN 008 Suak Temenggung (Penyedia: CV Hidayah) - Rp 185.841.440,50
3.SDN 010 Karya Mukti (Penyedia/Nilai: Belum Terisi di Dokumen)
4.SDN 014 Bangko Makmur (Penyedia: CV Riau Perkasa) - Rp 185.822.697,76
5.MI Negeri 1 Rokan Hilir Kep. Bagan Hulu (Penyedia: CV Bina Kawan) - Rp 185.792.392,45
6.SDN 030 Ujung Tanjung (Penyedia: Rokan Permai Perkasa) - Rp 185.713.414,16
7.SMPN 2 Kubu Babussalam (Penyedia: CV Hendri Jaya) - Rp 185.813.834,12
8.SMPS Muhammadiyah Bangko (Penyedia elektronis: ptmzajayakonsultan@gmail.com) - Rp 7.942.050,00 (Janggal)
9.SMPN 2 Bagan Sinembah (Penyedia: CV Anugrah Perdana Eng.) - Rp 185.873.513,94
Masyarakat Desak APH Seret Pelaku ke Meja Hijau
Mandeknya klarifikasi dari internal Disdikbud Rohil membuat gerah elemen masyarakat dan LSM. Temuan dokumen publik ini dinilai sudah lebih dari cukup sebagai pintu masuk (entry point) bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk membuktikan pelanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.
Desakan agar dilakukan audit forensik konstruksi berupa pengujian Core Drill (pengambilan sampel silinder beton) kini menggema. Jika terbukti wanprestasi dan mutu beton di bawah standar, PPK didesak tegas mem-vandal dan mem-blacklist kontraktor nakal tersebut.
"Kami sebagai masyarakat, LSM, dan media massa bertugas mengawasi dan menyuarakan dugaan ini demi menyelamatkan uang daerah yang sedang defisit. Bola panas sekarang ada di tangan APH untuk membongkar dan menyeret para pelaku ke meja hijau," tegas perwakilan Tim Redaksi kepada media.
Tidak main-main, jika Inspektorat dan penegak hukum di tingkat kabupaten loyo dan tidak mampu melanjutkan pemeriksaan, kasus mega-skandal Disdikbud Rohil ini diancam akan langsung dilaporkan dan ditarik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Laporan: Tim Jurnalis (Legiman)
Sumber: Masyarakat










