Dugaan Pengisian Solar Subsidi dengan Jeriken di SPBU Batu Nanta Melawi Disorot


Sambar.id, Melawi, Kalbar – Dugaan praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar menggunakan jeriken di SPBU Batu Nanta, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Melawi, menjadi sorotan publik. 


Temuan ini mengemuka setelah tim investigasi lapangan mendapati aktivitas pengisian BBM ke dalam sejumlah wadah berkapasitas besar yang dibawa menggunakan kendaraan bak terbuka.


Berdasarkan hasil pemantauan, kendaraan tersebut terlihat berhenti di area pengisian solar, dengan beberapa jeriken tersusun di bak belakang. Proses pengisian yang terekam dalam dokumentasi menunjukkan BBM subsidi dialirkan ke dalam wadah-wadah tersebut, memunculkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap mekanisme distribusi yang berlaku.


Praktik pengisian BBM subsidi menggunakan jeriken sejatinya bukan tanpa aturan. Dalam kondisi tertentu, hal tersebut dimungkinkan, namun harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk adanya surat rekomendasi dari instansi berwenang serta peruntukan yang jelas dan terverifikasi. Tanpa prosedur tersebut, aktivitas ini berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan distribusi BBM subsidi.


Temuan di SPBU Batu Nanta memperkuat dugaan adanya celah dalam pengawasan penyaluran energi bersubsidi. Apalagi, terdapat indikasi bahwa BBM yang diisi ke dalam jeriken tersebut akan didistribusikan kembali kepada pihak lain. Dugaan ini masih memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat pun mendesak PT Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat kepolisian untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu.


Dari sisi regulasi, penyaluran BBM subsidi diatur dalam berbagai ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta peraturan turunan yang mengatur tata kelola distribusi energi bersubsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat berimplikasi hukum, termasuk sanksi pidana bagi pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.


Selain itu, publik juga menyoroti pentingnya pengawasan internal oleh pengelola SPBU. Penjelasan resmi dari pihak SPBU Batu Nanta dinilai mendesak, terutama terkait mekanisme pengisian menggunakan jeriken, dasar legalitas, serta dokumen pendukung yang dimiliki.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Batu Nanta belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang.


Kasus ini menjadi pengingat bahwa distribusi energi bersubsidi merupakan sektor yang rentan terhadap penyimpangan. Penegakan aturan secara tegas, profesional, dan transparan diharapkan mampu menjaga keadilan distribusi bagi masyarakat yang benar-benar berhak. (Tim)

Lebih baru Lebih lama