SAMBAR.ID, PONTIANAK, — Sorotan terhadap dugaan operasional gudang daging beku di Jalan M. Sabran, Kecamatan Pontianak Timur, belum mereda. Di tengah riuh pemberitaan dan kritik publik, sosok Aris tiba-tiba muncul ke permukaan, mengaku sebagai pengurus gudang yang disebut milik Hengki. Sabtu 18 Juli 2026
Kemunculan Aris terjadi dalam agenda klarifikasi yang digelar Jumat (17/7/2026) di lokasi gudang. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah media, aparat Polsek Pontianak Timur, instansi teknis, hingga personel Ditreskrimsus Polda Kalimantan Barat.
“Klarifikasi sudah selesai dilakukan pagi hari. Hadir berbagai instansi, termasuk Kapolsek. Silakan konfirmasi ke Saudara Buyung atau Reni,” ujar Aris saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Namun, kemunculan Aris tidak serta-merta meredakan polemik. Justru sebaliknya, publik mempertanyakan posisi dan kapasitasnya dalam memberikan keterangan, serta legalitas operasional gudang yang menjadi objek pemberitaan.
Di sisi lain, mekanisme klarifikasi yang ditempuh juga menuai sorotan. Dalam perspektif hukum pers, klarifikasi terhadap suatu pemberitaan tidak dilakukan melalui forum undangan terbuka, melainkan melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi kepada media yang memuat berita pertama.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur hal tersebut. Pasal 5 ayat (2) dan (3) mewajibkan pers melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, sementara Pasal 1 angka 11 dan 12 menegaskan keduanya sebagai instrumen penyelesaian sengketa pemberitaan yang sah dan profesional.
Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 juga memperjelas bahwa pengajuan klarifikasi harus dilakukan secara tertulis kepada redaksi media terkait, disertai identitas, bagian berita yang dipersoalkan, serta data pendukung.
Dengan demikian, forum klarifikasi yang menghadirkan banyak pihak di lokasi gudang tidak dapat menggantikan prosedur hukum pers yang berlaku. Hak Jawab bukan ruang konferensi terbuka, melainkan mekanisme formal yang menjamin keberimbangan informasi.
Kasus ini kini bergerak pada dua jalur sekaligus: dugaan aspek legalitas gudang daging beku, serta tata cara klarifikasi yang dipertanyakan. Publik menunggu, apakah klarifikasi akan berlanjut ke jalur resmi sesuai UU Pers, atau berhenti sebagai manuver komunikasi semata.
Yang jelas, dalam lanskap jurnalisme yang sehat, setiap bantahan harus ditempatkan pada rel hukum yang tepat—bukan sekadar tampil di permukaan.
(Tim – Redaksi)










