Dugaan Setoran PETI Seret Nama Anggota DPRD dan Kades di Sanggau, Warga Desak Presiden dan Kapolri Bongkar Aktor di Balik Kerusakan Sungai Buayan


SAMBAR.ID, SANGGAU, KALBAR
— Polemik aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sungai Buayan, Kecamatan Meliau, memasuki fase krusial. Setelah aksi warga membakar sejumlah lanting jek sebagai bentuk protes atas maraknya tambang ilegal, kini mencuat dugaan adanya aliran dana yang menyeret nama oknum pejabat daerah.


Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut adanya dugaan setoran dari aktivitas PETI kepada seorang anggota DPRD Kabupaten Sanggau, Fransiskus Taufik, serta Kepala Desa Pampang Dua, Marianto. Namun hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti secara hukum dan belum ada penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang disebut.


Munculnya isu ini memantik gelombang desakan publik agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada penindakan pelaku lapangan semata, tetapi menelusuri kemungkinan adanya aktor di balik layar yang diduga menikmati aliran keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.


“Kalau memang ada pihak yang menikmati hasil PETI, penegakan hukum tidak boleh berhenti di pekerja lapangan. Semua yang terlibat harus diperiksa secara transparan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Sungai Buayan Tergerus, Warga Menanggung Dampak


Kerusakan lingkungan di Sungai Buayan kini semakin nyata. Warga Desa Pampang Dua mengeluhkan air sungai yang kian keruh, tebing yang terus tergerus, serta sedimentasi yang meningkat drastis. Dampaknya, hasil tangkapan ikan menurun dan kualitas air untuk kebutuhan sehari-hari memburuk.


Lebih jauh, masyarakat juga mencemaskan potensi pencemaran logam berat yang berisiko terhadap kesehatan jangka panjang serta mengancam keberlanjutan sumber air bersih di wilayah tersebut.


Situasi ini dinilai tidak bisa lagi ditoleransi. Kerusakan ekologis yang terus berlangsung dikhawatirkan akan meninggalkan beban permanen bagi generasi mendatang.


Desakan Usut Aliran Dana dan Krisis Kepercayaan


Sejumlah kalangan menilai, pengusutan dugaan aliran dana dari aktivitas PETI menjadi kunci untuk membuka secara utuh praktik tambang ilegal yang terjadi. Penyelidikan yang profesional, independen, dan transparan dinilai penting untuk menjawab keresahan publik sekaligus memulihkan kepercayaan terhadap penegakan hukum.


Namun realitas di lapangan menunjukkan gejala krisis kepercayaan. Sebagian warga di Kecamatan Meliau dan sekitarnya mengaku mulai meragukan keseriusan Polres Sanggau dan Polda Kalbar dalam menangani kasus PETI.


Menurut mereka, penindakan selama ini cenderung hanya menyasar pekerja di lapangan, sementara dugaan aktor intelektual dan pihak yang diuntungkan belum tersentuh.


“Jangan hanya tangkap pekerja. Bongkar siapa yang di atasnya. Kalau tidak, ini akan terus berulang,” tegas warga lainnya.


Warga Minta Presiden dan Kapolri Turun Tangan


Kekecewaan tersebut mendorong masyarakat untuk meminta intervensi langsung dari pemerintah pusat. Warga secara terbuka mendesak Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan mengawasi dan memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan menyeluruh.


“Kami minta Bapak Presiden dan Bapak Kapolri turun tangan. Kalau terus ditangani di daerah tanpa hasil jelas, kasus ini tidak akan pernah tuntas. Sungai kami rusak, tapi hukum seperti jalan di tempat,” ujar perwakilan warga.


Apabila ditemukan bukti yang cukup, masyarakat menuntut agar proses hukum dilakukan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Hak Jawab Terbuka


Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini. Ruang hak jawab dan klarifikasi dibuka seluas-luasnya bagi Fransiskus Taufik maupun Marianto.


Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap pihak berhak memberikan tanggapan atau klarifikasi. Redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

(DM | MPGI)

Lebih baru Lebih lama