Kadis dan Sekre Disdukcapil Rohil Bungkam Soal Pagu Rp3,4 M saat Daerah Defisit

Sambar.id, RIAU |

Rokan Hilir - Pengelolaan anggaran di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menjadi sorotan publik. Di tengah kondisi keuangan daerah yang diterpa defisit fiskal dan tumpukan utang tunda bayar, instansi ini justru mengalokasikan anggaran fantastis mencapai Rp3,44 miliar pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Alokasi bernilai miliaran rupiah tersebut terserap untuk belanja operasional non-prioritas, seperti Alat Tulis Kantor (ATK), bahan cetak, pemeliharaan komputer, hingga perjalanan dinas.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dihimpun, belanja perjalanan dinas swakelola saja menyedot anggaran hingga Rp641,86 juta. Tak hanya itu, pengadaan logistik seperti kertas dan ATK disinyalir dieksekusi berulang kali dalam sebulan dengan modus pecahan paket kecil berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp4 juta.

Pola penganggaran ini dinilai menabrak UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mewajibkan daerah menerapkan prinsip efisiensi dan mengutamakan belanja wajib.

"Ini paradoks fiskal yang melukai rasa keadilan. Belanja rapat, jamuan, dan perjalanan dinas ratusan juta jalan terus, sementara TPP dan gaji ASN justru sering terlambat," ujar draf analisis tata kelola anggaran publik yang beredar, dikutip Jumat (31/7/2026).

Bungkam Saat Dikonfirmasi

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak Disdukcapil Kabupaten Rokan Hilir pada Kamis (30/7/2026) pukul 15.15 WIB.

Namun, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Rohil serta Sekretaris Dinas, Syafriadi, memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirimkan via WhatsApp hanya menunjukkan status terkirim dan terbaca (centang dua biru) tanpa memberikan rincian atau jawaban atas sorotan publik tersebut.

APH Didesak Turun Tangan

Pola pengadaan barang yang terfragmentasi (dipecah-pecah) ini dinilai berpotensi kuat memicu mark-up harga serta ketidaksesuaian laporan akuntansi dengan fisik barang (stock opname) di gudang.

Publik kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH)—mulai dari Kejari Rohil, Kejati Riau, hingga Ditreskrimsus Polda Riau—untuk segera mengambil langkah responsif tanpa harus menunggu laporan formal dari masyarakat.

APH diimbau melakukan uji petik lapangan dan pemeriksaan intelijen yustisial atas Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan Disdukcapil Rohil TA 2024–2025, guna memastikan ada atau tidaknya indikasi kerugian negara.

Pewarta: Tim (Legiman)
Sumber: Masyarakat
Lebih baru Lebih lama