KAI Sultra Laporkan BKK Kelas I Kendari, Syabandar Molawe dan PT Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Kekarantinaan Kapal


Sambar.id, Kendari, Sultra
- Konsorsium Aktivis Indonesia (KAI) Sulawesi Tenggara resmi melaporkan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari, Syabandar Molawe,PT Buana Benua Shipping (BBS) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan pemalsuan dokumen kekarantinaan kesehatan yang digunakan untuk Kapal TB Buana Express 38 dan BG Golden Way 3338.

 

Berdasarkan hasil investigasi KAI, kedua kapal berlayar dari perairan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, menuju Terminal Khusus PT Koninis Fajar Mineral (KFM) di Desa Tuntung, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

 

Saat tiba di pelabuhan tujuan, petugas Balai Kekarantinaan Kesehatan (BKK) Kelas II Palu Wilayah Kerja Luwuk menemukan ketidaksesuaian pada dokumen penting, antara lain Ship Sanitation Control Exemption Certificate (SSCEC), Port Health Quarantine Clearance (PHQC), serta dokumen P3K milik kedua kapal.

 

Verifikasi melalui pemindaian kode batang (barcode) menunjukkan data yang muncul tidak sesuai dengan identitas yang tercantum pada dokumen fisik. 


Hal ini memunculkan dugaan kuat bahwa dokumen tersebut bukan diterbitkan oleh instansi berwenang atau telah dipalsukan.

 

Untuk memastikan kebenaran informasi, KAI kemudian melakukan klarifikasi dan audiensi dengan Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Kendari. 


Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan jasa keagenan melalui surat pernyataan secara tertulis mengakui bahwa dokumen kekarantinaan kesehatan yang digunakan kedua kapal tersebut tidak sah secara hukum atau merupakan hasil pemalsuan.

 

KAI kini meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak terkait proses keberangkatan kapal, termasuk Syahbandar Molawe. 


Hal ini penting untuk memastikan apakah pemeriksaan kelengkapan dokumen serta penerbitan izin berlayar telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

"Akan didalami kemungkinan adanya unsur kelalaian, pembiaran, penyalahgunaan wewenang, maupun perbuatan melawan hukum jika kapal tetap diberangkatkan meski dokumen tidak sah," tegas pihak KAI dalam keterangan yang diterima media ini pada Rabu, (29/7/2026).

 

Dugaan pelanggaran ini merujuk pada Pasal 263 dan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait penyelenggaraan kekarantinaan. (Suarsanto)

Lebih baru Lebih lama