SAMBAR.ID, LUWU TIMUR – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) segera mengambil sikap atas informasi rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kabupaten Luwu Timur, yang disebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Pengacara Publik Pusat Bantuan Hukum (PBH) LBH Makassar, Muh. Pajrin Rahman, mengatakan pihaknya akan mengonfirmasi langsung kepada Komnas HAM pada Senin (27/7/2026). Langkah itu dilakukan untuk menyampaikan perkembangan terbaru sekaligus mempertanyakan tindak lanjut atas surat rekomendasi Komnas HAM yang sebelumnya meminta penundaan penggusuran.
Menurut Pajrin, informasi mengenai rencana pengosongan lahan diperoleh setelah salah seorang warga menerima telepon dari pihak Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya upaya pengosongan lahan dalam waktu dekat.
"Besok kami akan mengonfirmasi hal tersebut kepada Komnas HAM. Informasi rencana penggusuran itu kami peroleh setelah salah satu warga dihubungi pihak Polres Luwu Timur yang menyampaikan adanya rencana pengosongan paksa lahan warga," ujar Pajrin, Minggu (26/7/2026).
LBH Makassar menilai keterlibatan Komnas HAM menjadi krusial mengingat lembaga negara tersebut sebelumnya telah mengeluarkan surat yang meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menunda pengosongan maupun penggusuran lahan warga di Dusun Laoli.
"Selain menyampaikan informasi rencana penggusuran paksa, kami juga akan mempertanyakan tindak lanjut atas surat Komnas HAM yang meminta Bupati Luwu Timur menunda upaya pengosongan dan penggusuran lahan warga," katanya.
Pajrin menegaskan, hingga kini pihaknya belum menerima informasi mengenai pencabutan ataupun pembatalan surat rekomendasi Komnas HAM tersebut. Karena itu, menurutnya, setiap rencana pengosongan lahan semestinya tetap memperhatikan rekomendasi yang telah diterbitkan.
Ia menyebut sedikitnya 29 kepala keluarga masih bertahan di lokasi, termasuk warga penyandang disabilitas. Menurutnya, warga tetap memilih mempertahankan lahan hingga hak-hak mereka, terutama terkait ganti rugi, diselesaikan secara adil.
"Petani tetap pada pendiriannya. Mereka akan kukuh mempertahankan hak mereka selama ganti rugi belum dilakukan secara benar dan adil," tegasnya.
Konflik agraria di Dusun Laoli telah berlangsung cukup lama. Warga mengklaim lahan yang mereka kelola masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dikaitkan dengan proyek PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Perkara tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian Komnas HAM setelah menerima pengaduan dari masyarakat. Pada 9 Juli 2026, Komnas HAM menerbitkan surat yang ditujukan kepada Bupati Luwu Timur agar menunda pengosongan maupun penggusuran lahan warga di Dusun Laoli. Surat itu ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Polres Luwu Timur, maupun Komnas HAM belum memberikan keterangan resmi terkait informasi rencana pengosongan lahan sebagaimana disampaikan LBH Makassar. (tadda)












