PILHI Soroti Dugaan Keputusan Sepihak Pemerintah Desa Karassing dalam Penyelesaian Sengketa Perusakan Tanaman Jagung


Bulukumba | Sambar.id – Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (PILHI) menyoroti dugaan keputusan sepihak yang dilakukan Pemerintah Desa Karassing, Kecamatan Herlang, Kabupaten Bulukumba, dalam proses penyelesaian sengketa dugaan perusakan tanaman jagung milik warga.

Sorotan tersebut disampaikan Ketua PILHI, Muh. Idris, menyusul adanya dugaan Kepala Desa Karassing, A. Haris, S.Sos., menerbitkan surat pernyataan kepada pihak yang diduga sebagai pelaku, A. Iwan, tanpa mempertemukan terlebih dahulu kedua belah pihak dalam forum mediasi.

Berdasarkan keterangan korban, Muis, sebelumnya telah dilakukan pengaduan kepada Bhabinkamtibmas Desa Karassing, Herman, Babinsa Desa Karassing, Syamsir, serta Kepala Dusun Kalanting, Jusman, pada Senin, 27 Juli 2026, di kediamannya.

Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa penyelesaian permasalahan akan dilakukan melalui mediasi di Kantor Desa Karassing pada Selasa, 28 Juli 2026, dengan menghadirkan kedua belah pihak serta difasilitasi oleh Kepala Dusun, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.

Namun, menurut pengakuan korban, proses tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan. Korban mengaku tidak dihadirkan dalam pertemuan, sementara Babinsa dan Bhabinkamtibmas juga disebut tidak diundang. Setelah pertemuan selesai, pemerintah desa menerbitkan surat pernyataan kepada pihak yang diduga sebagai pelaku.

Korban menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut. Menurutnya, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan kedua belah pihak agar masing-masing memperoleh kesempatan menyampaikan keterangan sebelum diambil suatu keputusan.

Permasalahan ini bermula dari dugaan perusakan tanaman jagung milik korban yang diduga dilakukan oleh ternak sapi milik pihak terlapor. Korban mengaku telah empat kali mengingatkan pemilik sapi agar mengikat ternaknya sehingga tidak memasuki lahan pertanian. Namun, menurut korban, peringatan tersebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.

Atas kerugian yang dialaminya, korban berharap penyelesaian dilakukan secara adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah. Apabila tidak terdapat kejelasan maupun itikad baik dari pihak terkait, korban menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PILHI, Muh. Idris, menegaskan bahwa setiap penyelesaian sengketa di tingkat desa harus mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta memberikan hak yang sama kepada semua pihak untuk didengar. Menurutnya, penerbitan dokumen atau keputusan yang berkaitan dengan sengketa sebaiknya dilakukan setelah seluruh pihak diberikan kesempatan menyampaikan keterangan secara langsung dalam forum mediasi.

Muh. Idris juga mendorong seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Pemerintah Desa Karassing, Kepala Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, maupun pihak yang diduga sebagai pelaku, agar memberikan klarifikasi sehingga informasi yang diterima masyarakat tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Sebagai penutup, Muh. Idris mengingatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus senantiasa berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jabatan publik merupakan amanah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga setiap penyelesaian persoalan hendaknya dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa keberpihakan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah desa

Catatan Redaksi:
Redaksi Sambar.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Karassing, A. Haris, S.Sos., Pemerintah Desa Karassing, pihak yang diduga sebagai pelaku, maupun seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Hak jawab atau klarifikasi dapat disampaikan kepada Redaksi Sambar.id untuk dipublikasikan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang akurat, berimbang, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

LP/R: Isalhae/Asm7u
Lebih baru Lebih lama