Part I: Somasi di Respon!, Masyarakat Adat Bungku Resmi Laporkan CEO dan Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia ke Presiden RI

Perbandingan peta Desa Ululere (Kecamatan Bungku Timur) dan Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa keduanya merupakan wilayah administrasi yang berbeda, (doc.istimewa)


Sambar.id, Morowali, Sulteng –
 Persoalan klaim wilayah adat masyarakat Kerajaan Bungku di kawasan hutan damar Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, dibatas Kabupaten Morowali dan Kabupaten Luwu Timur, memasuki babak baru. 


Setelah PT Vale Indonesia Tbk menyampaikan surat tanggapan yang menolak seluruh isi Somasi I, II, dan III yang diajukan Ir. Gusti Riadi, pihak masyarakat adat menyatakan telah menempuh langkah lanjutan dengan menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Panglima TNI, dan Kapolri.


Menurut Gusti Riadi, laporan tersebut berisi permohonan perlindungan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, pembentukan tim verifikasi terpadu, serta penyelesaian persoalan wilayah adat berdasarkan dokumen, sejarah, fakta lapangan, data geospasial, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Langkah tersebut dilakukan setelah PT Vale Indonesia Tbk melalui surat Nomor 01214/CEO-J/VI/2026 tertanggal 24 Juni 2026, yang ditandatangani Presiden Direktur dan Chief Executive Officer Bernardus Irmanto bersama Direktur dan Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer Budiawansyah, menyampaikan penolakan terhadap seluruh dalil dalam Somasi I, II, dan III.


Dalam surat tanggapannya, PT Vale menyatakan bahwa seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan perizinan yang sah. 

Jawaban Somasi dari Pihak PT Vale Indonesia (doc.foto)

Perusahaan juga menyatakan tuduhan yang disampaikan dalam somasi tidak memiliki dasar yang jelas serta menyebut adanya dugaan aktivitas perambahan kawasan hutan yang dikaitkan dengan pihak pengirim somasi. PT Vale menyatakan akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.


Menanggapi surat tersebut, Gusti Riadi menegaskan bahwa perjuangan masyarakat adat bukan merupakan bentuk penolakan terhadap investasi.


"Kami tidak menolak investasi. Kami justru mendukung investasi yang dilaksanakan sesuai hukum dan menghormati hak masyarakat hukum adat. Yang kami perjuangkan adalah kepastian hukum atas wilayah adat dan tanah leluhur yang menurut sejarah telah dikuasai dan dimanfaatkan secara turun-temurun oleh masyarakat adat Kerajaan Bungku," ujar Gusti Riadi.


Ia menjelaskan bahwa sebelum menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat, masyarakat adat telah menempuh berbagai upaya persuasif, termasuk menyampaikan Somasi I, II, dan III kepada PT Vale sebagai bentuk penyelesaian di luar pengadilan.

Somasi I, Somasi II, Somasi III (doc.foto)

Namun demikian, menurut Gusti Riadi, surat tanggapan PT Vale justru memunculkan persoalan baru mengenai objek wilayah yang menjadi dasar jawaban perusahaan.


Objek Wilayah Adat Menjadi Pokok Persoalan


Gusti Riadi menyatakan bahwa pokok persoalan yang perlu dibuktikan bukan semata mengenai klaim hak atas tanah, melainkan juga mengenai objek wilayah yang menjadi dasar tanggapan PT Vale.


Menurutnya, surat tanggapan perusahaan menyebut objek yang dimaksud berada di wilayah Bahodopi, sedangkan masyarakat adat Kerajaan Bungku menyatakan objek wilayah adat yang mereka perjuangkan berada di kawasan Seba-Seba, Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.

Ia menilai perbedaan penyebutan lokasi tersebut merupakan persoalan mendasar yang harus diuji secara objektif.


"Kami mempertanyakan objek wilayah adat yang menjadi dasar tanggapan PT Vale. Berdasarkan riwayat tanah leluhur, sejarah penguasaan, dokumen pemerintah, peta administrasi, dan titik koordinat yang kami miliki, objek wilayah adat yang kami perjuangkan berada di Desa Ululere, Kecamatan Bungku Timur, bukan di Bahodopi. Oleh karena itu kami meminta agar negara menguji seluruh dokumen dari masing-masing pihak secara objektif melalui verifikasi lapangan dan data geospasial resmi," tegas Gusti Riadi.


Ia menambahkan bahwa Bahodopi dan Ululere merupakan dua wilayah yang memiliki sejarah, batas administrasi, dan riwayat penguasaan wilayah yang berbeda.


Menurutnya, Bahodopi berkembang dengan sejarah wilayahnya sendiri, sedangkan Ululere merupakan bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku yang memiliki riwayat penguasaan tanah secara turun-temurun.


Sebagai penguatan, Gusti Riadi menjelaskan bahwa jarak antara Desa Ululere dan pusat Kecamatan Bahodopi berkisar 50 hingga 70 kilometer dengan waktu tempuh sekitar 1,5 hingga 2 jam melalui Jalan Trans Sulawesi. Sementara dari Desa Ululere menuju Bungku sebagai ibu kota Kabupaten Morowali berjarak sekitar 40 kilometer, kemudian dari Bungku menuju pusat Kecamatan Bahodopi sekitar 41 kilometer.

Menurutnya, fakta geografis tersebut menunjukkan bahwa kedua wilayah merupakan lokasi administrasi yang berbeda sehingga perlu diverifikasi menggunakan peta administrasi, koordinat geografis, serta pemeriksaan lapangan oleh instansi yang berwenang.


"Bahodopi mempunyai sejarahnya sendiri, demikian pula Ululere mempunyai sejarahnya sendiri sebagai bagian dari wilayah adat Kerajaan Bungku. Karena itu kami meminta agar negara tidak menyamakan dua wilayah yang berbeda tersebut tanpa pembuktian melalui dokumen resmi, sejarah wilayah, peta administrasi, titik koordinat, dan pemeriksaan lapangan secara objektif," katanya.


Dasar Perjuangan Masyarakat Adat

Menurut Gusti Riadi, perjuangan masyarakat adat didasarkan pada sejumlah dokumen yang menurutnya menunjukkan riwayat penguasaan wilayah adat, antara lain Surat Keterangan Tanah Leluhur, riwayat penguasaan tanah adat secara turun-temurun, peta lokasi wilayah adat, titik koordinat objek wilayah adat, Surat Keterangan Pemerintah Kabupaten Morowali, surat dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta berbagai dokumen sejarah dan administrasi lainnya yang telah disampaikan kepada instansi pemerintah.


Seluruh dokumen tersebut, menurutnya, telah menjadi bagian dari laporan resmi yang disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Ketua Satgas PKH, Panglima TNI, dan Kapolri.


"Dasar kepemilikan dan riwayat wilayah adat yang kami perjuangkan sudah jelas menurut keyakinan kami. Oleh sebab itu kami meminta negara menguji seluruh dokumen tersebut secara terbuka dan objektif. Yang kami minta bukan keberpihakan kepada siapa pun, tetapi kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti," ujar Gusti Riadi.


Bentuk Respons atas Seruan Presiden

Gusti Riadi mengatakan bahwa langkah masyarakat adat menyampaikan laporan kepada Presiden dan aparat penegak hukum merupakan bentuk pelaksanaan hak konstitusional warga negara sekaligus respons terhadap ajakan Presiden Prabowo Subianto agar masyarakat aktif mengawasi penyelenggaraan negara dan tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran hukum.


Dalam amanatnya pada Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 2 Mei 2025, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap praktik korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, maupun pelanggaran hukum yang merugikan rakyat.


"Untuk kesekian kali lagi, di tempat yang bersejarah ini, atas nama rakyat Indonesia, saya peringati semua unsur di semua lembaga: segera benah diri, segera bersihkan diri, karena negara akan bertindak. Negara kita kuat. Mereka-mereka yang tidak setia kepada negara akan kita singkirkan dengan tidak ragu-ragu, tanpa memandang bulu, tanpa melihat keluarga siapa, partai mana, suku mana," tegas Presiden Prabowo.

Kegiatan Penambangan PT Vale di Desa Ululere, Kecamatan Bungku, Kabupaten Morowali (doc.foto)

Presiden juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda utama pemerintahannya.


"Kekayaan kita sekali lagi sangat besar, tetapi terlalu banyak maling-maling yang mencuri uang rakyat. Dan untuk itu saya bertekad akan menertibkan semua itu. Saya mohon dukungan seluruh rakyat Indonesia," ujar Presiden.


Presiden turut mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, memanfaatkan perkembangan teknologi untuk mengawasi jalannya pemerintahan serta melaporkan setiap dugaan penyimpangan oleh pejabat negara.


"Melihat pejabat pemimpin melanggar, laporkan. Sekarang kita punya teknologi. Setiap rakyat di desa bisa menggunakan gadget. Kalau ada bukti pelanggaran, segera siarkan. Jangan terima penyelewengan. Jangan mau terima pejabat yang berbuat sekehendak dirinya dan tidak setia kepada bangsa dan negara," kata Presiden.


Ajakan tersebut kembali ditegaskan Presiden saat menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 20 Mei 2026.


"Kalau ada aparat yang tidak beres, rekam saja. Jangan dilawan, cukup direkam dan laporkan," tegas Presiden.


Menanggapi arahan tersebut, Gusti Riadi menyatakan bahwa laporan yang disampaikan masyarakat adat merupakan bentuk kepatuhan terhadap mekanisme hukum dan ajakan Presiden agar masyarakat aktif mengawal penyelenggaraan negara.


"Kami memahami arahan Bapak Presiden sebagai ajakan kepada seluruh rakyat untuk menggunakan hak konstitusional dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Karena itu kami memilih menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan ini kepada Presiden beserta seluruh aparat penegak hukum,"tuturnya


"Harapan kami hanya satu, yakni agar negara memeriksa seluruh dokumen dari semua pihak secara objektif melalui verifikasi lapangan, data geospasial resmi, sejarah wilayah, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami tidak meminta keberpihakan kepada siapa pun, tetapi meminta keadilan dan kepastian hukum berdasarkan fakta dan alat bukti." Lanjutnya


Menurut Gusti Riadi, masyarakat adat tetap mendukung investasi yang berjalan sesuai hukum. Namun, ia menegaskan bahwa setiap persoalan mengenai wilayah adat harus diselesaikan melalui pembuktian yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

(Bersambung ke Part II)

Lebih baru Lebih lama