Usai P-21, Status Penahanan Dua Tersangka Dugaan Pelanggaran Merek NBC Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Pelapor Kecewa


SAMBAR.ID // TULUNGAGUNG - Perkara dugaan pelanggaran hak atas merek NBC N'DIA BEAUTY CARE memasuki tahapan baru setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung. Namun, perubahan status penahanan terhadap dua tersangka dari rumah tahanan negara (rutan) menjadi tahanan kota menuai kekecewaan dari pihak pelapor.


Dua tersangka dalam perkara tersebut yakni Tatik Krisnawati alias Atha dan Anang Ragil Saputra, pasangan suami istri asal Kabupaten Tulungagung. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara terkait penggunaan merek kosmetik yang diduga memiliki persamaan dengan merek terdaftar milik Nadia, Founder sekaligus Owner Klinik N'DIA BEAUTY CARE dan produk skincare NBC.


Berdasarkan dokumen perkembangan penanganan perkara, objek dugaan dalam perkara ini berkaitan dengan penggunaan dan/atau perdagangan produk kosmetik dengan merek "MBC MEE BEAUTY CARE" yang diduga memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar "NBC N'DIA BEAUTY CARE".


Merek NBC N'DIA BEAUTY CARE tercatat sebagai merek terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM0049349 untuk Kelas 3 (kosmetik) atas nama Nadia.


Dalam dokumen tersebut, pemilik merek tercatat beralamat di Jalan Nomor 59, RT 001/RW 004, Kelurahan Ampel, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.


Perkara tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/365/III/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 10 Maret 2025 yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur.


Dalam proses penyidikan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mengumpulkan alat bukti, hingga menetapkan Tatik Krisnawati alias Atha dan Anang Ragil Saputra sebagai tersangka. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara kemudian dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Tulungagung untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.


Kejaksaan Negeri Tulungagung selanjutnya menerbitkan Surat P-21 Nomor B-1006/M.5.29/Eku.1/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026 yang menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.


Penetapan tersebut berdasarkan hasil penelitian terhadap Berkas Perkara Nomor BP/42/X/HUK.12.25/2025/DITRESKRIMSUS/POLDA JATIM, yang dinyatakan telah memenuhi unsur formil maupun materiil untuk proses hukum selanjutnya.


Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 09.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung.


Setelah pelimpahan tersebut, kedua tersangka sempat menjalani penahanan di rumah tahanan negara (rutan). Namun, dalam perkembangan berikutnya, status penahanan keduanya dialihkan menjadi tahanan kota.


Perubahan status penahanan tersebut kemudian mendapat perhatian dari pihak pelapor. Pelapor menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan pertimbangan atas pengalihan status penahanan tersebut.


"Perubahan status penahanan ini sangat mengecewakan kami sebagai pelapor. Kami berharap ada penjelasan mengenai alasan pengalihan penahanan tersebut dan proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pelapor.


Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1), Pasal 100 ayat (2), dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Nadia selaku pemilik merek NBC N'DIA BEAUTY CARE berharap perkara tersebut segera memasuki proses persidangan agar memperoleh kepastian hukum. Ia menilai perlindungan terhadap merek yang telah terdaftar menjadi bagian penting dalam menjaga hak kekayaan intelektual.


Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Negeri Tulungagung belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pengalihan status penahanan kedua tersangka menjadi tahanan kota. Perkara dugaan pelanggaran merek MBC tersebut masih menunggu proses hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. 

__

# Sambar.id - Ilmia

Lebih baru Lebih lama