SAMBAR.ID |
Jambi - Transaksi Narkotika jenis Sabu yang berada di kawasan Desa Pematang Lumut milik Gembong Narkoba bernama Jhon Heri mendadak viral di media Sosial dari akun Facebook Fahmi Hendri pada hari Jum'at 3/7/2026, hal ini terjadi akibat dari penculikan yang dilakukan oleh jaringan Gembong Narkoba Jhon Heri yang notabene diketahui sebagai anggota DPP LSM BRANTAS Sengeti Muaro Jambi.
Berawal dipicu oleh pemusnahan lapak Narkoba milik Jhon Heri yang berada 60 meter didepan rumah Kepala Desa Pematang Lumut Pahlawan Siregar. Warga dan APH serentak menangkap para kaki tangan Jhon Heri dengan tersangka 2 orang berikut semua perlengkapan selaku bandar narkoba pada umumnya di temukan berserakan dilokasi lapak narkoba tersebut.
Akibat dari tindakan APH yang memusnahkan lapak Narkoba tersebut akhirnya Gembong Narkoba Jhon Heri mendapat informasi bahwa Jefri yang memicu penggrebekan tersebut.Hingga membuat turun tangan Sekjen DPP LSM BRANTAS, Amri Kusuma memastikan akan bebaskan dua tersangka yang tertangkap " Keluar budak tu sore ini..orang menghubungi aku kepolisian ini..kalau cuma sedikit BB (Barang Bukti_red) ngak bisa ditangkap mereka tu rehab nantinya itu..Ngak bisa ditahan.!" Suara Amri Kusuma yang mulai melakukan intimidasi kepolisian dengan chatting Kanit Polsek Betara pada Nomor whatsapp 081274xx504.
Karena tak berhasil Sekjen LSM BRANTAS intimidasi kepolisian akhirnya 03/07/2026 sekitar jam 21:00 di Desa Pematang Lumut,Jefri di culik dan disekap,diikat,dianiaya oleh gerombolan Gembong Narkoba Jhon Heri yang juga Anggota Amri Kusuma di LSM BRANTAS. Hingga akhirnya pada jam 02.00 Wib tanggal 04/07/2026 ditemukan di kota Jambi dengan luka luka bekas penganiayaan.
Bukannya jera dan seperti menantang kepolisian group Gembong Narkoba Jhon Heri malah merajalela menjual narkoba di jarak 20 meter dari rumah Kepala Desa Pahlawan Siregar yang diketahui juga keluarga dari Kurniawan Siregar yang memasok narkoba kepada Gembong Narkoba Jhon Heri.
Jefri yang bernama asli Zebri Andriandi, Akhirnya buka suara terkait pencurian/penyekapan/penganiayaan yang terjadi pada dirinya dengan melaporkan hal ini di Kepolisian Daerah Jambi (POLDA JAMBI_red) Senin 06/07/2026.
Hingga terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/B/234/VII/2026/SPKT/POLDA JAMBI tanggal 06 Juli 2026 pukul 16.53 WIB yang melaporkan gerombolan Narkoba yang sangat meresahkan Bangsa Republik Indonesia khususnya warga Kecamatan Betara . Sampai berita ini dibuat, Jefri masih menjalani pemeriksaan.
Fast Respon Indonesia Center,Fahmi Hendri meminta dengan tegas kepada kepolisian. "Kami bangga punya POLRI, Kami support POLRI, Kami harap segera ditangkap dan di proses hukum serta di temukan senjata api milik Gembong Narkoba Jhon Heri, dengan adanya Laporan Polisi ini kepolisian harus sukses menangkap Jhon Heri Cs dan mendalami kasusnya, menuju pengembangan sidik dan lidik yang lebih luas lagi sebab jaringan ini cukup kebal hukum dimata masyarakat".
Narasumber ; Robinson Nasution
Laporan: Tim Jurnalis (Apriandi Tj/Kaperwil)










