SAMBAR.ID, Donggala, Sulteng - Gejolak ketidakpuasan melanda Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Tokoh pemuda, Muhsin, bersama tokoh masyarakat, Darsan Saleh, secara resmi menyuarakan keluhan mendalam dan melaporkan dugaan penyimpangan serta pengelolaan anggaran dana desa yang dinilai tidak transparan.
Laporan formal tersebut dilayangkan langsung kepada Kepala Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala, H. Hasan S.Pd M.AP sebagaimana yang tercantum dalam data dokumen resmi tercantum.
Langkah hukum ini diambil menyusul akumulasi kekecewaan warga terhadap rentetan proyek fisik yang mangkrak serta tata kelola keuangan desa yang dinilai tertutup dan sarat akan kepentingan sepihak.
Dalam berkas tuntutan tersebut, Darsan dan Muhsin bertindak sebagai representasi masyarakat Desa Wani II yang menuntut investigasi menyeluruh.
"Ketidakberesan administratif di desa ini kian dipertegas oleh pengakuan warga mengenai ketidakstabilan internal pemerintahan desa, di mana posisi Bendahara Desa tercatat telah mengalami pergantian hingga empat kali berturut-turut," kata Muhsin kepada awak media, Senin siang, (06/7/2026).
Tak hanya itu, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga dilaporkan mandul dan tidak dapat lagi menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya lantaran mekanisme kerja yang berjalan diduga kuat telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT).
Berdasarkan data pernyataan sikap dan rincian poin tersebut , terdapat belasan poin krusial yang menjadi objek gugatan warga terhadap Kepala Desa Wani II, di antaranya:
Pembangunan Kapal/Perahu yang Mangkrak: Proyek pengadaan kapal dinilai cacat prosedur sejak awal karena tidak ada kesepakatan pelaksanaan dari Tim 11. Hingga saat ini, kapal tersebut telantar, tidak dapat digunakan, dan upah kerja para tukang yang membangun perahu tersebut belum dibayarkan secara tuntas oleh pemerintah desa.
Misteri Kandang Kambing Tanpa Ternak: Pada program tahun anggaran 2024, pengadaan bantuan kambing menjadi sorotan tajam. Fisik kandang memang ada, namun hewan ternaknya sama sekali tidak ada di lokasi.
Dimana kambing-kambing tersebut tidak pernah diserahkan kepada masyarakat penerima manfaat, melainkan dipusatkan di atas lahan pribadi milik Kepala Desa yang posisinya berada di luar wilayah Desa Wani II. Pemerintah desa berdalih bahwa ternak tersebut telah mati, namun tanpa disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas kepada warga.
Proyek Fasilitas MCK dan Drainase Manipulatif: Pembangunan fasilitas MCK di gedung evakuasi (gedung bambu) dengan pagu anggaran mencapai Rp 75 juta dinilai tidak selesai dan hasilnya jauh dari nilai anggaran yang dikucurkan.
Sementara itu, proyek drainase yang berlokasi di depan rumah warga bernama Fadel juga memicu kemarahan. Papan informasi proyek awalnya menyatakan program tersebut sebagai "Pembangunan Baru," namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa pekerja hanya melakukan penempelan atau plesteran ulang pada struktur lama, sehingga diduga kuat terjadi manipulasi volume dan anggaran.
Monopoli Kebun Desa dan Dana Stunting: Pengelolaan kebun PKK dan kebun desa diklaim dikelola secara sepihak dan langsung oleh Kepala Desa tanpa melibatkan unsur masyarakat secara transparan, sehingga warga tidak pernah melihat hasil ataupun kejelasan pelaksanaannya.
Lebih memprihatinkan, alokasi dana untuk penanganan stunting di Desa Wani II juga dikelola secara eksklusif oleh istri Kepala Desa sendiri.
Ketidakjelasan Pengelolaan Aset oleh BUMDes: Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai menelantarkan aset-aset desa akibat alasan ketiadaan biaya perawatan. Aliran dana dari berbagai sumber pendapatan desa tidak diketahui rimbanya, meliputi pengelolaan dua unit sumber air program Pamsimas di Dusun V, retribusi tambatan perahu, penjualan air bersih ke pihak pelabuhan, hingga pendapatan retribusi gedung bambu.
Infrastruktur Jalan dan Lampu Jalan yang Mubazir: Proyek rabat beton jalan menuju pekuburan yang menelan anggaran lebih dari Rp 40 juta dinilai sama sekali tidak memberikan asas manfaat bagi aktivitas harian masyarakat.
Selain itu, proyek pengadaan lampu jalan yang menurut pernyataan Bupati Donggala dianggarkan sekitar Rp 50 juta, pembuktiannya di lapangan sangat minim. Warga hanya mendapati tiga unit lampu saja yang menyala di seluruh wilayah Desa Wani II, sementara detail anggarannya disembunyikan dari publik.
Komersialisasi Pelabuhan dan Pemotongan Hak Insentif: Keberadaan fasilitas kafe di area pelabuhan dipertanyakan status kepemilikannya oleh warga, apakah merupakan aset milik masyarakat atau properti pribadi Kepala Desa, mengingat pengelolaannya dikuasai langsung oleh Kepala Desa.
Di sisi lain, hak-hak perangkat kerja seperti Tim 11 yang bertugas mengawal pembangunan justru dipangkas. Darsan mengaku telah menjabat selama tiga periode di Tim 11, namun hanya menerima insentif sebanyak satu kali selama masa baktinya, berbeda dengan desa-desa lain yang menerima hak insentif secara rutin setiap bulan hingga akhir masa jabatan.
Melalui laporan tertulis yang ditembuskan kepada Bupati Donggala, Anggota DPRD Dapil II Donggala di Banawa, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Donggala ini, Muhsin dan Darsan menegaskan bahwa tuntutan utama masyarakat adalah transparansi anggaran yang mutlak.
"Kami Masyarakat Wani II berharap agar pihak Inspektorat Donggala segera turun ke lapangan guna melakukan audit forensik terhadap realisasi keuangan desa, sehingga ada titik terang dan jawaban berkekuatan hukum ketika Kepala Desa dimintai pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang terstruktur ini," tegasnya.**/Tim.











