SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Rencana pengembangan tambang nikel Tanamalia di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi perhatian. PT Vale Indonesia Tbk menyebut proses pendetailan eksplorasi masih akan berjalan, sementara proyeksi operasi disebut berada pada 2029.
Namun, sebelum berbicara lebih jauh mengenai produksi dan investasi, ada persoalan yang jauh lebih mendasar dan tidak boleh diletakkan di belakang: kepastian lahan, hak masyarakat, lingkungan, status kawasan, serta potensi konflik sosial.
Dikutip CNBCIndonesia.com Chief Sustainability & Corporate Affairs Officer PT Vale Indonesia Tbk, Budiawansyah, menyampaikan bahwa pada 2027 perusahaan masih akan menjalankan pendetailan eksplorasi Tanamalia, termasuk studi eksplorasi tahap kedua dan pendetailan desain proyek.
Sementara 2029 disebut sebagai forecast perusahaan. Artinya, angka tersebut perlu dipahami sebagai proyeksi, bukan kepastian bahwa operasi otomatis dimulai pada tahun tersebut.
PT Vale juga menjelaskan bahwa Tanamalia masih berada dalam tahapan Front End Loading (FEL) 2, yang mencakup pemilihan alternatif proyek serta berbagai kajian teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial, termasuk aspek spasial, pengadaan atau penataan lahan, serta AMDAL.
Justru karena proyek masih berada dalam tahap pengembangan, inilah waktu yang tepat untuk memastikan seluruh persoalan diselesaikan sebelum berkembang menjadi konflik.
TANAMALIA BUKAN SEKADAR SOAL NIKEL
Tambang tidak hanya berbicara tentang cadangan, investasi, produksi, hilirisasi dan penerimaan negara.
- Ada manusia yang hidup di atas dan di sekitar wilayah tersebut.
- Ada tanah yang dikuasai masyarakat.
- Ada sejarah penguasaan lahan.
- Ada kemungkinan klaim masyarakat hukum adat.
- Ada lingkungan yang harus dilindungi dan
- Ada kepastian hukum yang harus dijaga.
Karena itu, apabila terdapat tanah yang dikuasai atau diklaim masyarakat, persoalannya harus diverifikasi sejak awal.
- Bukan setelah alat berat masuk.
- Bukan setelah konflik muncul.
- Bukan setelah warga berhadapan dengan aparat.
- Jika ada klaim kepemilikan, periksa.
- Jika ada klaim adat, verifikasi.
- Jika ada perbedaan batas, petakan.
- Jika terdapat kawasan hutan, pastikan status hukumnya.
- Jika ada masyarakat terdampak, dengarkan.
Investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum sekaligus kepastian sosial.
BERESKAN LAHAN SEBELUM BERBICARA OPERASI
Persoalan pertanahan tidak dapat diselesaikan hanya dengan asumsi ataupun klaim sepihak.
Kerangka pertanahan Indonesia antara lain berlandaskan UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Sementara pengakuan konstitusional terhadap masyarakat hukum adat terdapat dalam Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945, dengan syarat-syarat sebagaimana ditentukan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat juga memiliki landasan regulasi, antara lain Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Karena itu, jika muncul klaim masyarakat terhadap suatu wilayah, langkah yang dibutuhkan bukan saling mengklaim, melainkan:
identifikasi, verifikasi, pemetaan, pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat penguasaan tanah, serta penilaian berdasarkan hukum.
IZIN TAMBANG BUKAN BERARTI SEMUA MASALAH SELESAI
Kegiatan pertambangan mineral dan batubara berada dalam kerangka UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, termasuk melalui perubahan terakhir yang relevan, serta peraturan pelaksanaannya.
Namun, legalitas kegiatan pertambangan tidak boleh dipahami sebagai penyelesaian otomatis atas seluruh persoalan sosial dan pertanahan.
Sebaliknya, keberadaan klaim masyarakat juga tidak otomatis membuktikan perusahaan melakukan pelanggaran.
Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen, peta, fakta lapangan dan kewenangan hukum masing-masing lembaga.
Inilah pentingnya transparansi.
AMDAL JANGAN SEKADAR FORMALITAS
Persoalan lingkungan juga tidak boleh diposisikan sebagai dokumen administratif semata.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan serta menyampaikan informasi, keberatan, saran dan pengaduan sesuai mekanisme yang tersedia.
Karena itu, warga yang mempertanyakan dampak lingkungan tidak otomatis dapat dicap sebagai kelompok anti-investasi.
Sorotan masyarakat adalah bagian dari kontrol publik.
Yang harus dilakukan adalah memastikan setiap keberatan diperiksa secara objektif dan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
KAWASAN HUTAN HARUS TERANG
Tanamalia juga memiliki aspek yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Karena itu, status kawasan, batas kawasan, penggunaan kawasan dan legalitas setiap kegiatan harus dapat diverifikasi.
Kerangka hukumnya antara lain UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah serta PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Pertanyaannya sederhana:
- Di mana batas kawasan hutan.
- Di mana wilayah proyek?
- Di mana ruang hidup masyarakat?
- Bagaimana seluruh kepentingan tersebut dipastikan tidak saling bertabrakan?
Jawabannya harus berdasarkan data resmi, peta, dokumen dan verifikasi lapangan.
SEBA-SEBA: JANGAN BIARKAN PERSOALAN MENJADI KONFLIK
Dalam konteks yang lebih luas, perhatian masyarakat juga tertuju pada kawasan Seba-Seba di wilayah perbatasan Morowali, Sulawesi Tengah, dan Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi menyampaikan sejumlah persoalan mengenai wilayah tersebut, termasuk klaim tanah adat, aktivitas di lapangan dan dinamika yang melibatkan aparat.
Perwakilan Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi, Gusti Riad, menyampaikan sikap tegas agar seluruh pihak menghormati hak masyarakat, tanah adat, lingkungan dan ruang hidup warga.
“Kami tidak menolak pembangunan dan investasi. Tetapi kami menolak jika pembangunan dijalankan dengan mengabaikan hak masyarakat, tanah adat, lingkungan dan sejarah wilayah kami.”
Menurut Gusti Riad, Seba-Seba tidak dapat diperlakukan sebagai ruang kosong yang semata-mata memiliki nilai ekonomi.
“Di kawasan ini ada masyarakat, ada sejarah, ada tanah yang memiliki nilai adat, serta ada ruang hidup yang harus dihormati.”
Karena itu, ia meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh mengenai status wilayah, batas administrasi, status tanah, kawasan hutan, hak masyarakat adat serta dasar hukum aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
PERINGATAN KEPADA PT VALE
Gusti Riad juga menyampaikan peringatan kepada jajaran PT Vale Indonesia agar tidak mengambil tindakan sepihak terhadap tanah adat maupun lahan warga, baik yang berada di Luwu Timur maupun wilayah Morowali.
“Jangan bertindak seolah-olah tanah masyarakat adalah ruang kosong yang dapat diambil begitu saja.”
Ia menegaskan, setiap penggunaan tanah harus memiliki dasar hukum yang jelas, batas wilayah yang terang, proses yang transparan dan menghormati hak masyarakat.
“Jangan caplok tanah adat. Jangan kuasai lahan warga secara sepihak. Jangan abaikan masyarakat.”
Pernyataan tersebut merupakan sikap dan kekhawatiran masyarakat yang tentu tetap perlu diuji berdasarkan dokumen pertanahan, peta resmi dan verifikasi lapangan.
Media tidak menempatkan klaim tersebut sebagai fakta hukum sebelum ada pembuktian dan penetapan dari lembaga yang berwenang.
BATAS MOROWALI–LUWU TIMUR HARUS JELAS
Masyarakat meminta pemerintah turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh.
Setidaknya pemeriksaan perlu mencakup:
- batas administrasi wilayah;
- status dan riwayat penguasaan tanah;
- klaim dan keberadaan masyarakat hukum adat;
- status kawasan hutan;
- legalitas kegiatan perusahaan;
- dokumen dan persetujuan lingkungan;
- kondisi sungai dan sumber air;
- kondisi hutan dan ekosistem;
- dampak aktivitas terhadap masyarakat;
- serta laporan dan keberatan warga.
Mana tanah adat, mana lahan warga, mana kawasan negara dan mana wilayah perusahaan harus terang.
Jangan ada ruang abu-abu yang kemudian menjadi sumber konflik.
JANGAN BENTURKAN WARGA DENGAN APARAT
Pesan paling penting dari persoalan ini adalah: jangan menjadikan konflik lahan sebagai konflik keamanan.
Gusti Riad menegaskan:
“Kami tidak menginginkan konflik. Tetapi kami juga tidak ingin persoalan Seba-Seba dibiarkan sampai akhirnya masyarakat berhadapan dengan masyarakat, atau masyarakat dibenturkan dengan aparat.”
Aparat merupakan bagian dari negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban berdasarkan hukum.
Masyarakat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan, mempertanyakan aktivitas di wilayahnya dan memperjuangkan kepentingannya melalui mekanisme yang sah.
Karena itu:
- Warga bukan musuh.
- Aparat bukan musuh.
- Persoalannya yang harus diselesaikan.
- Jika ada sengketa tanah, selesaikan melalui mekanisme hukum.
- Jika ada persoalan adat, lakukan verifikasi.
- Jika ada dugaan tindak pidana, lakukan penyelidikan dan penyidikan.
- Jika ada persoalan lingkungan, lakukan pemeriksaan.
- Jika ada dugaan pelanggaran disiplin aparat, proses sesuai kewenangan.
Jangan semua persoalan dijawab dengan pendekatan keamanan.
MERAH PUTIH HARUS MENJADI TITIK TEMU
Menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat melalui Rumpung Lasafi dan Masyarakat Adat Bungku menyatakan kesiapan untuk kembali mengibarkan Merah Putih di kawasan Seba-Seba.
Masyarakat juga menyebut simbol bambu runcing sebagai bagian dari pengingat sejarah perjuangan bangsa.
Menurut penjelasan masyarakat, simbol tersebut dimaksudkan sebagai representasi sejarah perjuangan, keberanian, persatuan dan pengorbanan, bukan sebagai ajakan melakukan kekerasan.
Namun setiap tindakan di lapangan tetap harus berada dalam koridor hukum dan tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan intimidasi ataupun tindakan kekerasan.
Merah Putih harus menjadi titik temu, bukan titik pertentangan.
PEMERINTAH HARUS MENJADI WASIT, BUKAN PENONTON
Pemerintah pusat dan daerah tidak seharusnya menunggu persoalan membesar.
- Pemerintah perlu memastikan:
- pemetaan sosial dan pertanahan;
- verifikasi klaim masyarakat;
- kejelasan batas wilayah;
- kejelasan status kawasan;
- transparansi dokumen yang dapat dibuka kepada publik;
- konsultasi dengan masyarakat terdampak;
- mekanisme pengaduan;
- penyelesaian sengketa;
- perlindungan masyarakat;
- serta pengamanan yang profesional dan proporsional.
Jangan sampai perusahaan berada di satu sisi, masyarakat di sisi lain, sementara aparat ditempatkan di tengah sebagai pihak yang harus menghadapi warga.
Itu bukan penyelesaian. Itu berpotensi memperbesar ketegangan.
PESAN PRABOWO: KEKAYAAN RAKYAT HARUS DIKELOLA SECARA BERSIH
Presiden RI Prabowo Subianto dalam puncak peringatan Hari Koperasi ke-79 Tahun 2026 di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Minggu (12/7/2026), menyampaikan pernyataan keras mengenai pembenahan BUMN dan pemberantasan korupsi.
Prabowo mengatakan:
“BUMN-BUMN itu akan kita tertibkan. Selama ini BUMN itu sumber korupsi.”
Pernyataan tersebut tidak menyebut PT Vale Indonesia Tbk sebagai perusahaan tertentu dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menuduh PT Vale melakukan korupsi.
Apakah PT Vale bukan BUMN?
Namun pesan Presiden mengenai pentingnya tata kelola kekayaan negara yang bersih, transparan dan bertanggung jawab tetap relevan dalam konteks pengelolaan sumber daya alam.
Prabowo juga menyerukan agar praktik korupsi dihentikan dan kekayaan rakyat dikembalikan.
Prinsipnya jelas: Sumber daya alam harus dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dengan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
PT VALE PERLU MEMBUKTIKAN KOMITMEN SOSIALNYA
PT Vale menyatakan pengembangan Tanamalia memperhatikan aspek teknis, ekonomi, lingkungan dan sosial.
Maka publik berhak melihat bagaimana prinsip tersebut diterapkan di lapangan.
- Bukan hanya dalam dokumen perusahaan.
- Tetapi juga dalam hubungan dengan masyarakat.
- Jika ada masyarakat terdampak, mereka harus didengar.
- Jika ada klaim lahan, harus diverifikasi.
- Jika ada potensi relokasi, harus ada mekanisme yang jelas.
- Jika ada keberatan, harus tersedia saluran penyelesaian.
Keberlanjutan tidak cukup diucapkan. Ia harus dibuktikan.
TANAMALIA MASIH MEMILIKI WAKTU UNTUK MENCEGAH KONFLIK
Karena proyek masih berada dalam tahapan pengembangan, ruang untuk melakukan pencegahan masih terbuka lebar.
- Jangan menunggu konstruksi.
- Jangan menunggu alat berat masuk.
- Jangan menunggu warga melakukan aksi.
- Jangan menunggu aparat dikerahkan.
- Jangan menunggu konflik pecah.
- Selesaikan sebelum menjadi konflik.
- Pembangunan yang baik bukan sekadar pembangunan yang memiliki izin.
Pembangunan yang baik membutuhkan: kepastian hukum, kepastian sosial, kepastian lingkungan dan tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.
JANGAN SAMPAI TANAMALIA MENJADI BOM WAKTU
Tanamalia jangan hanya menjadi cerita mengenai cadangan nikel dan investasi.
Tanamalia harus menjadi contoh bahwa investasi besar dapat berjalan bersama kepastian hukum, perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap masyarakat.
Tambang boleh maju, Investasi boleh tumbuh, Hilirisasi boleh berjalan.
Tetapi:
- hak masyarakat jangan dikorbankan.
- Lingkungan jangan diabaikan.
- Hukum jangan ditawar.
- Aparat jangan diperalat.
- Warga jangan dibenturkan.
- Dan kekayaan alam jangan berubah menjadi sumber konflik baru.
- Nikel dapat habis.
- Proyek dapat berganti.
- Tetapi konflik sosial dapat meninggalkan luka yang jauh lebih panjang.
TANAMALIA DAN SEBA SEBA HARUS MEMBAWA MANFAAT, BUKAN KONFLIK
Bereskan terlebih dahulu persoalan lahan masyarakat.
- Verifikasi seluruh klaim.
- Petakan batas wilayah secara terbuka.
- Libatkan masyarakat dan tokoh adat.
- Buka ruang dialog.
- Jaga lingkungan.
- Pastikan aparat bekerja profesional dan proporsional.
- Tegakkan hukum secara adil.
Dan yang paling penting:
- jangan benturkan masyarakat dengan aparat.
- Karena pembangunan yang benar bukan pembangunan yang paling cepat dimulai.
Pembangunan yang benar adalah pembangunan yang kuat fondasi hukumnya, jelas status lahannya, terjaga lingkungannya, menghormati masyarakat, serta mampu memberikan manfaat tanpa meninggalkan konflik.
PESAN MASYAKARAT ADAT
Melalui Perwakilan Masyarakat Adat Bungku Jalur Lasafi, Gusti Riadi.
“Kami tidak anti-investasi. Kami tidak anti-pembangunan. Tetapi investasi harus memberikan kepastian, bukan ketakutan.”
“Kalau ada persoalan, duduk bersama. Buka data. Verifikasi di lapangan. Libatkan masyarakat dan tokoh adat. Selesaikan berdasarkan hukum.”
“Seba-Seba tidak membutuhkan benturan. Seba-Seba membutuhkan kepastian, keadilan, keamanan dan penghormatan terhadap hak masyarakat.”
MERAH PUTIH HARUS BERDIRI BUKAN TUMBANG
FAKTA HARUS DIVERIFIKASI.
HAK MASYARAKAT HARUS DIHORMATI.
HUKUM HARUS TEGAK.
INVESTASI HARUS AKUNTABEL.
DAN NEGARA HARUS HADIR. (*)
BERSAMBUNG...










