Dokumen Lama vs Sertifikat Baru, Konflik Laoli Memasuki Babak Baru: Benarkah Objek Lahannya Masih Sama?


SAMBAR.ID, LUWU TIMUR — Konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, kini memasuki babak baru. Sejumlah dokumen pertanahan yang beredar memperlihatkan adanya rangkaian administrasi dari tahun 2006 hingga 2024 yang memunculkan pertanyaan serius mengenai kesinambungan objek lahan kompensasi PLTA Karebbe.


Temuan ini bukan lagi sebatas perdebatan mengenai penguasaan lahan, melainkan menyentuh aspek legalitas perubahan objek tanah yang menjadi dasar penerbitan hak atas tanah.


Dokumen yang diperoleh menunjukkan bahwa pada 31 Agustus 2006 Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT International Nickel Indonesia Tbk (kini PT Vale Indonesia Tbk) menandatangani Nota Kesepakatan tentang asistensi penyediaan lahan kompensasi sekitar 390 hektare untuk pembangunan PLTA Karebbe.


Dalam nota kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah akan menunjuk lahan APL (Areal Penggunaan Lain) yang bersih dari hak pihak lain, bebas sengketa, serta memenuhi persyaratan sebagai lahan kompensasi.


Selanjutnya, berdasarkan dokumen pertanahan, terbit Keputusan Kepala BPN RI Nomor 6-HP-BPN RI-2007 tanggal 28 Mei 2007, yang menjadi dasar pemberian Hak Pakai Nomor 03 Desa Harapan atas nama PT International Nickel Indonesia Tbk.


Dokumen itu juga memperlihatkan Surat Ukur Nomor 00619/Harapan/2007 tertanggal 19 Juni 2007 dengan luas sekitar 395,81 hektare, sebelum akhirnya sertifikat diterbitkan pada 20 Juni 2007.


Berubah Menjadi Hak Pengelolaan


Perjalanan administrasi tanah tersebut berlanjut hampir dua dekade kemudian.


Berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, bidang tanah seluas 3.945.000 meter persegi atau sekitar 394,5 hektare kini tercatat sebagai Hak Pengelolaan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.


Dalam sertifikat elektronik itu disebutkan bahwa pemberian HPL didasarkan pada Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VIII/2024 tanggal 28 Agustus 2024.


Namun yang menjadi sorotan bukan semata perpindahan haknya.


Yang dipersoalkan warga adalah bentuk bidang tanah pada peta yang menyertai sertifikat tersebut dinilai berbeda dibandingkan peta awal yang terdapat dalam Nota Kesepakatan tahun 2006.


Peta Menjadi Kunci


Kajian yang disusun sejumlah pihak menunjukkan bahwa peta lahan kompensasi tahun 2006 memiliki bentuk memanjang menyerupai busur panah.


Sementara pada Sertifikat Hak Pakai tahun 2007 maupun HPL tahun 2024, bentuk bidang tanah disebut berubah menjadi lebih kompak dengan orientasi yang berbeda.


Apabila benar perubahan itu terjadi, maka menurut warga diperlukan penjelasan resmi mengenai proses administrasi yang melatarbelakanginya.



Sebab perubahan objek tanah dalam administrasi pertanahan bukan persoalan sederhana. Seluruh proses seharusnya memiliki dasar hukum, dokumen pendukung, pengukuran ulang, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.


Pertanyaan yang Dinilai Harus Dijawab


Masyarakat kini menunggu penjelasan dari pihak-pihak terkait mengenai sejumlah hal mendasar.

  • Apakah objek lahan dalam HPL tahun 2024 identik dengan objek lahan yang disepakati dalam Nota Kesepakatan tahun 2006?
  • Apabila identik, apa dasar perubahan bentuk bidang tanah yang terlihat pada peta?
  • Apabila berbeda, kapan perubahan itu dilakukan dan berdasarkan keputusan siapa?
  • Apakah seluruh tahapan administrasi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut dinilai menjadi kunci untuk mengurai konflik yang telah berlangsung hampir dua puluh tahun.


Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak


Sejumlah kalangan menilai penyelesaian konflik Laoli tidak cukup hanya melalui langkah pengosongan lahan atau penegakan hak administrasi.


Yang lebih penting adalah dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh rangkaian dokumen, mulai dari Nota Kesepakatan tahun 2006, lampiran peta, Surat Ukur, proses penerbitan Hak Pakai tahun 2007, hingga perubahan menjadi Hak Pengelolaan pada tahun 2024.


Audit tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab keraguan masyarakat mengenai apakah objek tanah yang kini dikuasai pemerintah benar-benar merupakan lahan yang sama sebagaimana disepakati hampir dua dekade lalu.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur maupun PT Vale Indonesia terkait perbedaan bentuk objek lahan yang dipersoalkan dalam dokumen-dokumen tersebut. 


Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak memiliki kesempatan yang sama untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan. (Tadda)

Lebih baru Lebih lama