SAMBAR.ID, BATURAJA, 14 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Rapat Paripurna ke-XVI dengan agenda strategis penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten OKU dan DPRD OKU.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD OKU H. Sahril Elmi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD OKU H. Rudi Hartono, S.E. Hadir Bupati OKU H. Teddy Mirwansyah, S.STP., MM., M.Pd., Wakil Bupati OKU H. Marjito Bachri, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta sejumlah pejabat terkait.
Rangkaian rapat mencakup pembacaan rekapitulasi dan proyeksi rancangan Nota Kesepakatan Bersama, pembacaan rancangan nota kesepakatan, hingga agenda utama berupa penandatanganan kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Bukan Sekadar Seremonial
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut bukan semata-mata agenda administratif. Kesepakatan itu menjadi titik penting untuk mempertegas sinergi antara Pemerintah Kabupaten OKU sebagai unsur eksekutif dan DPRD OKU sebagai unsur legislatif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah.
Namun, kesepakatan politik dan pemerintahan pada akhirnya harus dibuktikan melalui kerja nyata.
Masyarakat tidak hanya membutuhkan dokumen yang ditandatangani, tetapi juga kebijakan yang terasa manfaatnya. Mulai dari pelayanan publik yang lebih cepat dan merata, pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran, penguatan ekonomi masyarakat, hingga program pemerintah yang benar-benar menjawab kebutuhan warga hingga ke pelosok desa.
Karena itu, nota kesepakatan tersebut idealnya menjadi pijakan bersama untuk memastikan setiap kebijakan pembangunan disusun secara terarah, terukur, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Eksekutif-Legislatif Dituntut Saling Mengawal
Sinergi pemerintah daerah dan DPRD juga harus berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan, penganggaran, serta pembentukan kebijakan daerah.
Eksekutif memiliki tanggung jawab menjalankan program pemerintahan dan pembangunan, sementara DPRD menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Ketiganya harus bergerak dalam satu tujuan: memastikan setiap kebijakan dan anggaran daerah memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Dengan demikian, kesepakatan bersama tidak boleh berhenti pada meja rapat atau seremoni penandatanganan. Implementasinya harus dapat diukur dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Masyarakat Menunggu Bukti
Rapat Paripurna XVI DPRD OKU menjadi momentum untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antara kedua lembaga penyelenggara pemerintahan daerah.
Harapannya, komitmen yang telah dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama mampu diterjemahkan menjadi program konkret yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Sebab ukuran keberhasilan pembangunan bukan seberapa banyak kesepakatan dibuat, melainkan seberapa nyata perubahan yang dirasakan masyarakat.
Dengan komitmen eksekutif dan legislatif yang kuat, pembangunan Kabupaten OKU diharapkan semakin efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(Amel)













